Data Pemilih
Panwaslih Kota Banda Aceh Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Afrida menambahkan, Panwaslih terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan KIP menyangkut dengan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh melakukan pengawasan dan ikut dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober 2020 di Ruang Media Center Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Senin (2/11/2020).
Kerja pengawasan tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 7 tentang Pemilu, pasal 104, huruf e yang berbunyi, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dengan memperlihatkan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Pemilu 2019 telah usai bukan berati Panwaslih juga telah selesai masa kerjanya, dan keadaan pandemi virus Covid-19 juga tidak membuat kerja pengawasan terhambat atau berjalan di tempat,” ujar Afrida, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh.
Afrida menambahkan, Panwaslih terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan KIP menyangkut dengan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di setiap periodenya.
Panwaslih juga memberi apresiasi kepada stakeholder serta partai politik yang ikut secara bersama melakukan kegiatan pengawasan partisipatif walaupun melalui daring dalam rapat pleno IP Kota Banda Aceh.
Baca juga: Libur Panjang Nasional Akhir Oktober 2020, Jumlah Penumpang Pesawat Capai 455.068 orang
Baca juga: Dunia Penerbangan Kembali Bergairah, Bandara PT Angkasa Pura II Catat Kenaikan Jumlah Penumpang
Setelah pemutakhiran data di periode Oktober Tahun 2020, KIP Kota Banda Aceh dalam rapat pleno tersebut menetapkan jumlah DPB sebanyak 158.499 dengan rincian 77.937 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 80.562 pemilih perempuan.
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga, Ely Safrida mengatakan, pengawasan secara berkala terhadap tahapan pemutakhiran DPB dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajiban Bawaslu untuk menjaga kualitas daftar pemilih.
"Dengan adanya pemutakhiran daftar pemilih ini kita dapat mengawasi dan mengawal bersama untuk memghasilkan daftar pemilih yang valid dan berkualitas," ujarnya.
Sementara itu Yusuf Al-Qardhawy, selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyebutkan mewujudkan akurasi data pemilih merupakan tahapan yang cukup banyak menguras waktu serta pikiran penyelenggara agar terus terjadi perbaikan dan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pada kesempatan itu, KIP Kota Banda Aceh turut menyerahkan salinan berita acara ke Panwaslih Kota Banda Aceh secara simbolis.(*)