Presiden Jokowi Sudah Teken UU Cipta Kerja
Perjalanan panjang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau dikenal dengan omnibus law Cipta Kerja akhirnya selesai dan diteken oleh Presiden Joko Widodo
serta menghadapi gelombang gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari pihak yang keberatan.
Baca juga: Gempa Turki - Kisah Penyelamatan Bocah Tiga Tahun Setelah Terkubur 65 Jam, Pegang Jempol Penyelamat
Asal tahu saja, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal yang dibahas sejak April hingga Oktober oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah.
Adapun yang paling menuai kontroversi di UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah klaster ketenagakerjaan yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Klaster ketenagakerjaan ini dianggap pro kepada pengusaha dan melemahkan posoisi pekerja.
Di luar klaster ketenagakerjaan ini, di UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinilai mumpuni karena dianggap bisa menggaet investasi dengan berbagai kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini.(*)
Baca juga: Viral Mahasiswi Bersimbah Darah, Ibunya yang Kanker Otak tak Tahu Anaknya Telah Tewas
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sah Presiden Jokowi teken UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jokowi-membuat-gestur-mengangkat-tangan-setelah-menyampaikan-kemungkinan-reshuffle-kabinet.jpg)