Breaking News

Berita Pidie

Seratus Lebih Pasutri dari Empat Kecamatan di Pidie Lakukan Isbat Nikah

"Jumlah warga yang melakukan isbat nikah 121 pasangan suami istri dari empat kecamatan," kata Kepala Dinas Syaraiat Islam Pidie, Teuku Sabirin SH MM.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Majelis hakim menggelar sidang isbat nikah terhadap ratusan pasutri di Oprom Bupati Pidie, Selasa (3/11/2020). 

"Jumlah warga yang melakukan isbat nikah 121 pasangan suami istri dari empat kecamatan," kata Kepala Dinas Syaraiat Islam Pidie, Teuku Sabirin SH MM, kepada Serambinews.com, Selasa (3/11/2020).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Kota Sigli, Grong-Grong, Indrajaya dan Pidie melaksanakan isbat nikah di Oprom Bupati Pidie, Selasa (3/11/2020).

Pantauan Serambinews.com, Selasa (3/11/2020), pasangan suami istri harus antrean menunggu proses isbat nikah.

Sebagian pasutri duduk di kursi dan teras Kantor Bupati Pidie.

Bahkan, warga yang ikut antrean itu meluber di halaman kantor.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah Syari'ah Sigli menyediakan sembilan majelis hakim untuk mempercepatan proses sidang isbat nikah.

"Jumlah warga yang melakukan isbat nikah 121 pasangan suami istri dari empat kecamatan," kata Kepala Dinas Syaraiat Islam Pidie, Teuku Sabirin SH MM, kepada Serambinews.com, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Warga Pulau Siumat yang Sakit Parah karena Kulit Tubuhnya Terkelupas Diboyong ke RSUD Simeulue

Ia menjelaskan, pasutri yang melaksanakan isbat nikah dari keluarga miskin, korban konflik, dan korban tsunami.

Menurutnya, bagi pasutri yang cerai mati harus dibuktikan dengan surat kematian.

Sementara cerai hidup harus dibuktikan surat cerai.

" Surat milik pasutri tersebut nantinya dibuktikan dalam persidangan isbat nikah. Juga keuchik, imam meunasah, dan saksi majelis yang menjadi saksi pasutri tetap disumpah sebelum sidang digelar," jelas T Sabirin.

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi pasutri, sebut T Sabirin, antara lain, foto copy KTP bermaterai, permohonan ditangani suami istri bermaterai, foto copy KK yang telah dilegelisir dan foto copy KTP saksi. (*)

Baca juga: Warga Pulau Siumat yang Sakit Parah karena Kulit Tubuhnya Terkelupas Diboyong ke RSUD Simeulue

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved