Banda Aceh
KPIA Mulai Take Down Konten Medsos, Sosialisasi dan Audiensi soal P3SPS ke Pemko Banda Aceh
Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) melakukan audiensi terkait sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- KPIA Aceh melakukan audiensi dengan Illiza Sa’aduddin Djamal terkait sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh di Pendopo Banda Aceh, Selasa (2/6/2026).
- Ketua KPIA, M Reza Fahlevi mengatakan pihaknya kini mulai menindak konten media sosial yang bertentangan dengan nilai dan syariat Islam.
- Wali Kota Illiza menyatakan Pemko Banda Aceh siap bersinergi dengan KPIA untuk menciptakan ruang digital yang sehat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) melakukan audiensi terkait sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh. Rombongan diterima Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal di Pendopo setempat, Selasa (2/6/2026).
Ketua KPIA, M Reza Fahlevi mengungkapkan, pihaknya kini sudah mulai men-take down (menutup) konten media sosial (medsos) yang bertentangan dengan nilai-nilai melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Tiga fokus pengawasan urgent adalah pornografi anak, terorisme, dan konten pemicu kegaduhan publik.
“Pengawasan yang dilakukan KPIA bukan hanya sebatas men-take down tapi juga bisa merekomendasikan kepada penegak hukum termasuk Satpol PP-WH jika sebuah konten dinilai mengandung unsur pidana atau pelanggaran syariat,” ujar Reza.
Ia menjelaskan, regulasi baru ini memperluas kewenangan pengawasan KPIA ke penyiaran internet termasuk media sosial, tidak hanya televisi dan radio. Dikatakan, saat ini berlaku dua P3SPS di Aceh.
Pertama, P3SPS KPI pusat yang mengatur televisi dan radio. Kedua, P3SPS Aceh yang mengatur lembaga penyiaran lokal serta penyiaran internet. Pengawasan konten digital bertujuan memastikan kesesuaian dengan kearifan lokal Aceh, norma, dan syariat Islam yang berlaku.
Sosialisasi P3SPS telah dilakukan KPIA di beberapa daerah dan selanjutnya akan menyasar Kota Banda Aceh. Program yang direncanakan antara lain “Pelajar Peduli Penyiaran” atau “Masyarakat Peduli Penyiaran” agar publik paham aturan dan aktif melapor.
Baca juga: Dewan Apresiasi Konsistensi Illiza Atas Penegakan Syariat di Banda Aceh
Dikatakan, audisi ini juga bagian untuk meminta dukungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, terkait implementasi P3SPS Aceh yang lahir dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Sementara Wali Kota Banda Aceh menilai, kemajuan digital berdampak besar bagi masyarakat, terutama generasi muda. “Dengan adanya aturan, lebih mudah dalam pengawasan. Kami sepakat bekerja sama dan siap bersinergi untuk kemaslahatan, terutama generasi muda,” ucap Illiza.
Dikatakan, audiensi ini menjadi langkah awal kolaborasi Pemko Banda Aceh dan KPIA dalam menciptakan ruang digital yang sehat sesuai kearifan lokal.Sosialisasi P3SPS Aceh nantinya diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat dan peran aktif publik dalam mengawasi konten penyiaran di era digital.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/audiensi-rombongan-KPIA-di-Pendopo-Wali-Kota-2026.jpg)