Tahun Depan Gaji PNS tak Naik, Begini Penjelasan Kemenkeu
Pemerintah memastikan tahun depan tidak menaikkan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS)
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah memastikan tahun depan tidak menaikkan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Namun belanja negara akan tetap dijaga tumbuh untuk menyokong ekonomi 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, pada tahun 2021 tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok.
Tapi, tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang berlaku juga bagi pensiunan.
“Besarannya sama dengan tahun 2019, lebih besar manfaatnya dari implementasi di 2020. Sehingga kenaikan konsumsi dari belanja pegawai tetap naik di 2021 dibandingkan 2020,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: VIRAL Ibu Meninggal Sebelum Wisuda, Mahasiswi Peluk Ayah Sambil Mengaku Rindu Mama
Secara umum, belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dipatok sebesar Rp 1.032 triliun.
Angka tersebut tumbuh 23,4% dibandingkan pagu tahun ini senilai Rp 836,4 triliun.
Baca juga: Istri Lapor Polisi Karena Kepala Suami Botak, Merasa Ditipu saat Menikah, Ternyata Pakai Wig
Adapun total belanja K/L tersebut dialokasikan untuk empat hal, dua diantaranya untuk mendomplang konsumsi masyarakat.
Pertama, belanja pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan ASN melalui pemberian gaji ketiga belas.
Namun tetap mengendalikan jumlah pegawai seiring perubahan pola kerja dan proses bisnis.
Kedua, bantuan sosial melanjutkan program antara lain program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, peneriman bantuan iuran (BPI) jaminan kesehatan nasional (JKN), perluasan cakupan kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah untuk mahasiswa baru.
Selanjutnya, mendorong reformasi perlindungan sosial.
Baca juga: VIDEO - Kengerian Saat GEMPA TURKI Guncang Gedung Perkantoran, Seluruh Karyawan Ketakutan
Sementara itu, pemerintah juga berkomitmen mendorong daya beli masyarakat melalui pogram pemulihan ekonomi nasioanl (PEN) 2021 melalui pos perlindungan sosial yang dianggarkan sebesar Rp 110,2 triliun.
Jumlah ini lebih rendah sekitar 45,9% daripada anggaran dalam program PEN 2020 senilai Rp 203,9 triliun.