BPJS

Tata Cara dan Syarat Daftar Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan,Terlambat Bisa Didenda

Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi

Editor: Nur Nihayati
via Kompas.com dan Intisari
ilustrasi 

Syarat dan cara pendaftaran meliputi kartu JKN-KIS ibu kandung asli, surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit asli/fotocopy, KK (Kartu Keluarga) orangtua asli/fotocopy.

Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan fotocopy buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6000.

Selanjutnya, melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Begini Tata Cara dan Syarat Daftar Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan, 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved