Breaking News

BPJS

Tata Cara dan Syarat Daftar Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan,Terlambat Bisa Didenda

Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi

Editor: Nur Nihayati
via Kompas.com dan Intisari
ilustrasi 

Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi

SERAMBINEWS.COM - Segala bentuk administrasi dibutuhkan dalam waktu singkat.

Apalagi di jaman sekarang bisa diurus secara online.

Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan dan langsung aktif

Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.

Serta bila lewat 28 hari ketika ingin mendaftarkan setelah batas tersebut maka keaktifan peserta bayi baru lahir harus menunggu 14 hari lagi.

Baca juga: Pipis Sebentar-bentar, Hati-hati Kena 7 Penyakit Bahaya Ini: Diabetes, Infeksi Vagina

Baca juga: Doa Diangkat dari Penyakit, Pernah Dilafalkan Nabi Muhammad SAW

Baca juga: Muhammad Ichram, Putra Aceh yang Jadi Orang Asia Pertama Juara Static Monsters

Staf SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Pangkalpinang Surya Atmawijaya memberikan informasi tata cara mendaftarkan kepesertaan bayi baru lahir kepada bangkapos.com.

1. Peserta PBI (Penerimaan Bantuan Iuran)
Bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir membawa kartu JKN-KIS ibu kandung asli, surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit asli/fotocopy dan KK (Kartu Keluarga) orangtua asli/fotocopy.

2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah).
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui instansi atau badan usaha.

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga meliputi kartu JKN-KIS ibu kandung asli, surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit asli/fotocopy dan KK (Kartu Keluarga) orangtua asli/fotocopy.

Selain itu, untuk anak ke empat harus melaporkan dan pendaftaran baru menjadi peserta tambahan.

3. Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)

Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved