Menantu Tersangka Nurhadi Beli Kebun Sawit Rp 13 Miliar, Belikan Istri Tas Hermes 3 Ribu Dolar

Calvin yang merupakan mantan pegawai PT Herbiyono Energi Industri menceritakan kronologi saat Rezky membeli kebun kelapa sawit seharga Rp 13 miliar.

FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA) 

Terkait dakwaan itu, Calvin mengakui adanya aliran uang miliaran rupiah yang ditampung di rekeningnya.

Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto untuk Rezky Herbiyono. Namun Calvin mengatakan lupa kapan dan berapa uang yang dikirim ke rekeningnya.

"Persisnya saya lupa Yang Mulia, saya akan konfirmasi dengan mutasi saya saja," kata Calvin.

Baca juga: Antisipasi Tindak Kekerasan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Bahas Jaminan Keamanan Hakim

Baca juga: Berakhirnya Pelarian Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya, Buron Kelas Kakap Ditangkap KPK

Baca juga: 5 Fakta di Balik Populernya Capres-Cawapres Fiktif Nurhadi-Aldo, Berawal dari Komunitas Facebook

Hakim lantas membacakan rincian tranferan uang yang ditulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim mengatakan transfer pertama terjadi pada 15 Oktober 2015 sebanyak Rp 1,515 miliar; pada 28 Desember 2015 sebanyak Rp 2,5 miliar; pada 29 Desember 2015 sebanyak Rp 1,8 miliar dan pada 22 Januari 2016 sebanyak Rp 5 miliar. "Iya betul," kata Calvin membenarkan isi BAP.

Seluruh uang itu kemudian ditarik tunai oleh Calvin atas perintah Rezky. Menurut Calvin, Rezky yang memerintahkan agar uang tersebut disetorkan langsung secara tunai.

"Oh iya, waktu itu saya tanya kenapa. Kata dia kamu jangan transfer, kamu harus tarik, setor tunai," kata Calvin. "Seingat saya kalau ada uang masuk, Rezky pasti kasih kertas kecil atau kasih instruksi untuk saya. Misalkan, saya tukar ke mata uang asing, kasih ke Rezky, transfer ke mana, itu saja," kata Calvin.

Calvin mengatakan tak begitu tahu uang itu digunakan untuk hal apa saja. Dia hanya mengetahui jika uang Rezky yang dititipkan di rekeningnya itu untuk membayar gaji karyawan.

"Jadi, saya hanya terima dan kasih ke Rezky langsung. Rezky gunakan untuk apa saya enggak tahu. Cuma mungkin buat bayar gaji pegawai itu saya tahu. Kalau selain itu saya enggak tahu," ucap Calvin.

Mendengar pengakuan itu, Jaksa KPK lantas membacakan BAP milik Calvin ketika diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dari keterangannya yang tercatat dalam BAP, uang tersebut digunakan untuk jalan-jalan ke Jepang. Adapula untuk pembelian tas mewah Hermes.

Baca juga: Berikut Bacaan Niat Puasa Sunat Senin Kamis dan Manfaatnya, Lengkap Pakai Tulisan Arab Serta Latin

Baca juga: Aceh Marching Band Championship Ditutup Kadisdik Aceh, Provinsi Ini Mendominasi Juara

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Menurun, Nihil Meninggal Dunia

Jaksa pun kembali menanyakan berapa jumlah uang untuk membeli tas Hermes. "Sekitar 3 ribu dolar (untuk beli tas Hermes). Soalnya dikasihnya amplop ketutup sih," ujar Calvin. Jaksa KPK kemudian kembali mencecar Calvin, menanyakan tas Hermes itu dibelikan untuk siapa. "Untuk Lia. Untuk Rizky Aulia. Iya (Istri Rezky)," jawab Calvin.

Dalam sidang sebelumnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa telah menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu memenangkan perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut rekening Calvin menjadi salah satu medium untuk menerima uang suap dari Hiendra Soenjoto.

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail meragukan kesaksian Calvin itu. Ia meragukan Calvin mengetahui sumber dari uang tersebut.

Menurut Maqdir, kesaksian Calvin tak bisa membuktikan keterkaitan antara transfer itu dengan perkara suap yang didakwakan kepada kliennya.(tribun network/ham/dod)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved