Berita Abdya
Sidang Tuntutan Terdakwa Vina Abdya Diundur Satu Pekan
Ia didakwa terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 7,115 miliar.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Ia didakwa terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 7,115 miliar.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa RS alias Vina di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), semula dijadwalkan Kamis besok, diundur satu pekan, dilanjutkan, Kamis (12/11/2020) mendatang.
Vina adalah oknum mantan karyawati sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie.
Ia didakwa terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 7,115 miliar.
Dalam persidangan, Selasa pekan lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa Vina yang berlangsung hingga sore, Pimpinan Sidang, Zulkarnain SH MH, menunda sidang selama 10 hari, dilanjutkan kembali, Kamis (5/11/2020), besok.
Agenda sidang lanjutan itu adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH.
Baca juga: Pria Uighur China Ditembak di Turki, Sempat Dipaksa Memberi Info Uighur Lainnya
Baca juga: Perwira Palestina Tembak Pasukan Israel Ditembak Mati
Baca juga: VIDEO Polisi Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Mantan Istri di Polres Gayo Lues
Belakangan jadwal sidang tuntutan terhadap terdakwa Vina diundur satu pekan, menjadi hari Kamis, pekan depan.
Seperti biasa, sidang pembacaan tuntutan tersebut akan dihadiri penasihat hukum terdakwa Vina dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh.
Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain SH MH, juga selaku pimpinan mejelis hakim, dihubungi Serambinews.com, Rabu (4/11/2020) melalui pesan WhatsApp (WA) membenarkan bahwa sidang pembacaan tuntutan terdakwa RS alias Vina yang semula ditetapkan, Kamis,besok, diundur satu pekan menjadi Kamis (12/11/2020).
Tidak dijelaskan penyebab sehingga sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Vina, diundur. Kecuali menjelaskan kalau jadwal sidang tuntutan terdakwa Vina yang diundur satu pekan, sudah disampaikan kepada JPU pada Kejari Abdya.
Seperti diberitakan, sidang kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan perempuan muda satu putri ini dan menyita perhatian publik itu, sudah digelar delapan kali di PN Blangpidie.
Diawali pembacaan surat dakwaan oleh JPU pada sidang tanggal 23 September lalu.
Jaksa M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH dalam surat dakwaan 12 halaman menyebutkan permbuatan terdakwa Vina menimbulkan kerugian 21 korban senilai Rp 7.115.127.720.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-tuntutan-vina-ditunda.jpg)