Minggu, 19 April 2026

Berita Abdya

Sidang Tuntutan Terdakwa Vina Abdya Diundur Satu Pekan  

Ia didakwa terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 7,115 miliar.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Terdakwa RS alias Vina (27) keluar dari ruang sidang setelah diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Blangpidie, Abdya, Selasa (27/10/2020). 

Jumlah kerugian masing-masing korban bervariasi. Terendah Rp 30 juta, menengah Rp 520 juta dan Rp 700 juta, serta tertinggi Rp 1,2 miliar dan Rp 1,43 miliar. Beberapa korban mengalami kerugian sejumlah emas perhiasan.

Korban berasal dari berbagai profesi, yaitu anggota DPRK Abdya, masyarakat, dan yang terbanyak adalah pengusaha.

Dalam delapan kali sidang, majelis hakim telah memeriksa 29 saksi. Masing-masing sejumlah saksi korban, dan saksi seperti pejabat Bank BUMN, Pimpinan Pegadaian, mantan Pengacara Vina, dan mantan karyawati bank tersebut. 

Sidang ke delapan digelar hingga Selasa sore, pekan lalu,  RS alias Vina (27) bisa dihadirkan di ruang sidang untuk diperiksa secara tetap muka.

Sementara tujuh kali sidang sebelumnya terdakwa Vina tidak bisa dihadirkan di ruang sidang karena pertimbangan di tengah pandemi Covid-19.

Terdakwa Vina mengikuti sidang secara virtual melalui video conference dari Lapas Kelas IIB Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved