Berita Aceh Jaya
Tindak Lanjuti Permintaan Demo, Pemkab Aceh Jaya Gelar Pertemuan dan Ini Hasilnya
Menanggapi sejumlah petisi tersebut, kepada peserta yang hadir Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB mengungkapkan, pimpinan daerah Kabupaten Aceh Jaya...
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
Sejumlah Rp 316 Juta terhadap kelebihan bayar SPPD kegiatan BOK Puskesmas sudah menjadi temuan.
“Temuan tersebut sudah disetor kembali ke kas daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Aceh Jaya, Muhammad Milsa menjelaskan, terkait Petisi Qanun penertiban ternak.
Ia mengungkapkan, salah satu masukannya adalah membentuk posko-posko di kecamatan.
“ini sangat baik dan perlu adanya tindak lanjut melalui Perbup, untuk teknis pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Kembali dirinya mengungkapkan, Indonesia adalah negara hukum, maka sulit menjalankan sebuah kebijakan tanpa adanya payung hukum yang memadai.
Dari aspek sosial, semua aturan harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.
“Kami juga mengharapkan kepada kita semua, adanya kerja kolaborasi untuk melaksanakan penertiban di masyarakat dan kami sadar tanpa adanya dukungan dari semua kalangan, maka harapan kesejahteraan semua lapisan masyarakat akan sulit tercapai," ujarnya.
“Kami sudah mengkaji untuk qanun tersebut bersama pihak Pol PP/WH, untuk qanun ini masuk dalam Proleg di DPRK Aceh Jaya, agar adanya perubahan dalam penertiban umum di masyarakat. Apesiasi kami kepada adek-adek mahasiswa atas kepeduliannya untuk pembangun di Aceh Jaya," tutup Milsa. (*)
Baca juga: Plt Gubernur dan Pimpinan Forkopimda Jemput Kedatangan Mendagri, Tito Karnavian