Berita Aceh Jaya

Tindak Lanjuti Permintaan Demo, Pemkab Aceh Jaya Gelar Pertemuan dan Ini Hasilnya

Menanggapi sejumlah petisi tersebut, kepada peserta yang hadir Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB mengungkapkan, pimpinan daerah Kabupaten Aceh Jaya...

Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Pemkab
Pertemuan Pemkab Aceh Jaya dengan perwakilan dari mahasiswa, di aula lantai III Kantor Bupati setempat. 

Menanggapi sejumlah petisi tersebut, kepada peserta yang hadir Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB mengungkapkan, pimpinan daerah Kabupaten Aceh Jaya mendukung penuh terhadap aspirasi mahasiswa terhadap penolakan omnibus law.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menggelar pertemuan dengan sejumlah mahasiswa, Ormawa, LSM, dan OKP yang tergabung dalam Gerakan Aceh Jaya Serukan Keadilan (GASKAN), di Aula lantai III Sekdakab kabupaten Aceh Jaya.

Dalam pertemuan tersebut, membahas sejumlah petisi yang diserahkan GASKAN saat gelaran aksi penolakan pengesahan Undang Undang Cipta Kerja yang berlangsung di gedung DPRK Aceh Jaya, Kamis 15 Oktober 2020 lalu.

Menanggapi sejumlah petisi tersebut, kepada peserta yang hadir Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB mengungkapkan, pimpinan daerah Kabupaten Aceh Jaya mendukung penuh terhadap aspirasi mahasiswa terhadap penolakan omnibus law.

“semoga harapan ini menjadi aspirasi yang nantinya sampai kepada pihak terkait,” ujarnya.

Dirinya mejelaskan, menyangkut realisasi penggunaan dana Covid-19 dari bantuan Gubernur Aceh akan dilaksanakan oleh SKPK terkait, seperti Dinkes, RSUD Teuku Umar Calang, PUPR, Dinsos, BPBK, Disperindag, Setdakab, dan pihak Kecamatan;

“Adapun bantuan dari Gubernur Aceh berjumlah 15 miliar ,” paparnya.

Baca juga: Baitul Mal Abdya Hampir Rampung Bangun Ruko untuk Janda Miskin Korban Kebakaran

Dirinya mengungkapkan, menyangkut rangkap jabatan sebagaimana petisi aksi mahasiswa beberapa waktu yang lalu, untuk saat ini ia sudah menandatangani surat untuk pelaksanaan JPT oleh BKPSDM Aceh Jaya.

“Kalau Perbup tentang Penertiban Ternak di Aceh Jaya akan ditambahkan item pelaksanaan. Dengan harapan, ke depannya pelaksanaan akan lebih tertib" tambahnya.

Sementara itu, Irwanto NP, Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya mengungkapkan audiensi sebagaimana telah terima dan dilaksanakan pada saat ini, merupakan bagian dari isi petisi yang sampaikan peserta aksi saat menyampaikan orasi.

Dirinya menjelaskan, berkaitan dengan penolakan Omnibus Law, DPRK sudah menyampaikan surat ke pihak DPRI dengan nomor : 170/772/DPRK/2020 dan juga surat kami kepada pihak Forbes di Jakarta dengan Nomor : 171/772/DPRK/2020,

“Surat ini sudah diterima oleh pihak – pihak terkait,” ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Sudah Tiga Kali Geledah Kamp Pengungsi Rohingya, Barang Ini paling Banyak Disita

Bahtiar, Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya menjelaskan, Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ) pada DPA Dinas Kesehatan Aceh Jaya sejumlah 8 miliar.

“Dari dana tersebut, sebanyak 6 miliar terdapat operasional 11 puskesmas di Kabupaten Aceh Jaya. Di dalamnya juga ada anggaran untuk SPPD. Inspektorat tetap melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut,” ujar Bahktiar.

Dirinya menambahkan, untuk realisasi dana tahun 2019, saat ini sedang dilakukan audit langsung oleh BPK RI.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved