Breaking News

Fakta Kepulangan Habib Rizieq 9 November 2020, Tak Dibantu Pemerintah hingga Bantah Overstay

Habib Rizieq mengaku segera pulang ke Indonesia pada 9 November 2020 waktu Arab Saudi.

Editor: Faisal Zamzami
Akhdi Martin Pratama
Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab saat mengunjungi lokasi banjir di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada Rabu (22/2/2017). 

"Jumat subuh, 13 November 2020, saya dan kawan-kawan akan ikut shalat Subuh dan menghadiri maulid Nabi Muhammad SAW di tempat kediaman guru kami tercinta, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di wilayah Tebet, Jakarta Selatan," ujar Rizieq.

Dari situ, kata dia, rombongannya kemudian akan menuju ke Bogor untuk mendatangi pondok pesantren agrokultural Markas Syariah di daerah Mega Mendung.

 Rizieq akan melaksanakan shalat Jumat yang dilanjutkan dengan peletakan batu pertama pembangunan masjid raya Markas Syariah.

Keesokan harinya, Rizieq akan menikahkan putri keempatnya sekaligus menggelar peringatan maulid Nabi Muhammad SAW.

"Sabtu 14 November 2020 malam, ba'da Isya, kami akan langsung menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas Besar FPI, Petamburan sekaligus saya akan menikahkan putri saya yang keempat, Syarifa Najwa Shihab dengan tunangannya," kata dia.

5. Polisi siap amankan kepulangan Habib Rizieq

Sebagai antisipasi, kepolisian menyatakan siap mengamankan kepulangan Rizieq.

"Bandara selalu diamankan terus," ujar Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).

Namun, Adi belum bisa memastikan jumlah personel yang nantinya akan diturunkan untuk mengamanan kepulangan Rizieq Shihab.

"Nanti kita lihat perkembangkan situasi. Kami tidak bisa menerka. Kalau ada perkembangan nanti kita akan sampaikan," kata dia.

6. Awal mula Rizieq ke Arab

Catatan Kompas.com, kepergian Rizieq ke Arab Saudi berawal ketika dia tersandung masalah pornografi dan penghinaan Pancasila.

Pada awal 2017, merebak kasus chat mesum yang dituduhkan pada Rizieq dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama aksi 212 pada 2 Desember 2016. Dia ditangkap atas tuduhan makar.

 Setelah kasus tersebut masuk ranah penyidikan, Rizieq langsung bertolak ke Arab Saudi, tepatnya pada 26 April 2017.

Tak hanya kasus chat mesum, Rizieq juga dilaporkan ke polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan Pancasila.

Ia dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.

Namun, dua kasus itu kini telah dihentikan polisi dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri.

Status tersangkanya pun gugur.

Sebelum berencana pulang pada November ini, Rizieq sudah mengungkapkan keinginannya untuk pulang sejak 2019.

Kendati demikian, keinginannya tersebut terhalang oleh pencekalan Pemerintah Arab Saudi.

Menurut dia, pencekalan tersebut dilakukan atas permintaan Pemerintah Indonesia.

Tuduhan Rizieq itu pun dibantah oleh pemerintah.

7. Kemenkes: Wajib Karantina 14 Hari

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat mengatakan, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Tanah Air.

Menurut Budi, prosedur itu sama dengan para WNA atau WNI lain yang baru tiba dari luar negeri.

"Iya harus melakukan karantina (14 hari)," ujar Budi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Budi lantas menjelaskan prosedur yang harus dijalani mereka yang tiba di Indonesia selama masa pandemi.

Pertama, WNI ataupun WNA (yang diperbolehkan) yang datang dari luar negeri diwajibkan telah melakukan test PCR dengan hasil negatif dan berlaku maksimal selama tujuh hari.

Apabila tidak mengantongi bukti tes PCR, mereka yang datang dari luar negeri akan menjalani pemeriksaan swab di fasilitas karantina sampai hasilnya keluar selama kurang lebih tiga hari.

"Jika hasilnya negatif bisa melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/ tempat tinggalnya selama 14 hari," tutur Budi.

Sementara itu, jika WNI dan WNA sudah membawa hasil PCR negatif dari luar negeri dan dinyatakan valid oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), lalu pada pemeriksaan dinyatakan tidak sakit dan tidak ada faktor risiko kesehatan, dapat melanjutkan perjalanan.

Kemudian, dapat menjalani karantina mandiri di rumah atau tempat tinggal selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Air PDAM di Rumah Anda Macet Berhari-hari? Laporkan Id Pelanggan Anda ke Call Center Ini

Baca juga: Pemko Banda Aceh Bantu Modal 100 Pelaku UMKM, Diserahkan Aminullah Usman

Baca juga: Update Covid-19 di Pidie, Warga Terpapar Corona 307 Orang, Meninggal 32 dan Dirawat 68 Orang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Rizieq Shihab Umumkan soal Kepulangannya..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved