Berita Aceh Jaya

Material PLTU 3-4 Menumpuk di Pelabuhan Calang, Proses Pengangkutan Ternyata Terganjal Hal Ini

Namun ternyata, hingga saat ini, material untuk proyek pembangunan PLTU milik swasta berkapasitas 2x200 MW tersebut masih menumpuk di Pelabuhan Calang

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RISKI BINTANG
Suasana bongkar muat di Pelabuhan Calang, Aceh Jaya, Kamis (29/8/2019). 

Laporan Riski Bintang | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Proses bongkar muatan material pembangunan PLTU 3-4 Nagan dari Kapal Splim Salim Hongkong sebenarnya sudah tuntas pada 27 Oktober 2020 lalu.

Namun ternyata, hingga saat ini, material untuk proyek pembangunan PLTU milik swasta berkapasitas 2x200 MW tersebut masih menumpuk di Pelabuhan Calang, Aceh Jaya.

Amatan Serambinews.com, Kamis (5/11/2020), sejumlah lokasi dan lingkungan pelabuhan dipenuhi tumpukan material proyek PLTU yang didominasi oleh besi atau baja berukuran besar.

Selain itu, juga terlihat sejumlah kendaraan besar yang terparkir dalam kompleks pelabuhan, di mana sebagai kendaraan itu sudah dimuati barang tersebut.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com mengungkapkan, penumpukan itu dikarenakan barang yang berasal dari Cina itu belum boleh diangkut keluar dari pelabuhan.

Baca juga: Mendagri Minta Pemangku Kebijakan di Aceh Kompak Dalam Menjaga Keamanan

Baca juga: BI Luncurkan Program QRIS di Empat Kampus di Lhokseumawe

Baca juga: Terungkap, Pengakuan Seorang Guru di Aceh Utara yang Dibacok saat Pulang ke Rumah 

Penyebabnya lantaran barang tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Bea Cukai Meulaboh, Aceh Barat sebelum dibawa dengan truk menuju PLTU 3-4 yang sedang dibangun di Kabupaten Nagan Raya.

Pejabat Bea Cukai Meulaboh yang dihubungi Serambinews.com, Kamis (5/11/2020), membenarkan, bahwa saat ini barang itu masih dalam tahap pemeriksaan dari pihaknya.

"Itu karena di Bea Cukai belum selesai, barang itu baru bisa diangkut dan dikeluarkan dari pelabuhan setelah Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) dikeluarkan," ungkap Taufan, Humas Bea Cukai Meulaboh.

Taufan menjelaskan, jika SPPB itu sendiri akan dikeluarkan setelah custom clearance diselesaikan oleh pemilik barang tersebut.

"Setelah custom clearance selesai meliputi masalah pajak dan izin, langsung keluar SPPB sehingga barang bisa di angkut," tandasnya.

Baca juga: 5 Fakta Dua ASN Mesum Dalam Mobil, Kabur Setengah Telanjang, Bolos Kerja hingga Terancam Dipecat

Baca juga: Siti Nur Tewas Dibunuh Teman Dekat di Depan Ibunya yang Sakit Kanker, Pelaku Marah Diejek Jelek

Baca juga: Sudah Dua Pekan tidak Terjadi Penambahan Kasus Covid-19 di Aceh Singkil

"Jadi, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan mengenai itu dan baru akan dikeluarkan SPPB," tutup Humas Bea Cukai Meulaboh.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved