Berita Gayo Lues

Merinding! Pembunuh Ini Cukup Sadis, Minum Darah Eks Istri Usai Dibacok, Terungkap dalam Reka Ulang

Pasalnya, tersangka pembunuhan yakni Ariska alias Gok sempat meminum darah segar dari tubuh korban setelah dibacoknya beberapa kali di kawasan Ise-ise

Penulis: Rasidan | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Tersangka Ariska Afandi alias Gok memperagakan saat menikam mantan istrinya dan lalu meminum darah korban yang keluar seperti air mancur di kaki korban dalam rekonstruksi kasus pembunuhan itu di halaman Mapolres Gay Lues, kawasan Blangsere, Rabu (4/11/2020). 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Masih ingat kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ariska Afandi alias Gok (25), warga Kampung Kute Baru, Kecamatan Linge, Aceh Tengah terhadap mantan istrinya sendiri yakni Sawari binti Riduan (18), warga Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues (Galus).

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 28 Desember 2018 dan berhasil dibongkar polisi pada 16 Oktober 2020 itu dengan menangkap tersangka yang notabene adalah mantan suami korban itu sendiri setelah orangtua korban, Ridwan melaporkan kasus kehilangan anaknya pada 2 Juli 2020, ternyata menguak fakta cukup mengejutkan.

Pasalnya, tersangka pembunuhan yakni Ariska alias Gok sempat meminum darah segar dari tubuh korban setelah dibacoknya beberapa kali di kawasan Ise-ise, Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues, sebelum kemudian tersangka membuang mayat mantan istrinya tersebut yang ditutupi dengan daun pepohonan.

Hal itu terungkap setelah polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Ariska kepada mantan istrinya di halaman Mapolres Gayo Lues (Galus) di Blangsere, Rabu (4/11/2020).

Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Irwansyah, kepada Serambinews.com, mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka terhadap mantan istrinya itu berjalan lancar dengan turut menghadirkan JPU dari Kejaksaan.

Baca juga: VIDEO Polisi Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Mantan Istri di Polres Gayo Lues

Baca juga: Nelayan Peulanggahan Meninggal di Selat Benggala, Tinggalkan Dua Anak Masih Kecil-kecil

Baca juga: VIRAL Kekasih Bagikan Kenangan Terakhir Bersama Siti Nur, Mahasiswi Korban Pembunuhan Depan Ibunya

Dijelaskan Kapolres, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut tersangka memperagakan 27 adegan dan peran korban Sawari digantikan oleh Ali, seorang petugas cleaning service di Polres Gayo Lues.

"Dalam adegan ke-15, setelah tersangka membacok tubuh korban mantan istrinya itu beberapa kali hingga tidak berdaya, lalu tersangka Gok meminum darah korban yang keluar seperti air mancur dari kaki karena dibacok, sebelum korban ditinggalkan di semak-semak itu," sebut AKBP Carlie.

Tidak sampai di situ, dalam reka ulang itu juga terungkap bahwa setelah korban tak berdaya, lalu tersangka pergi mengunakan sepeda motor korban jenis Supra X 125 yang dibawa dari Blangkejeren tujuan Takengon, Aceh Tengah.

Namun di tengah perjalanan, tersangka sempat bertemu dengan kawannya Junaidi, warga Takengon. Lalu keduanya melanjutkan perjalanan ke Takengon, kemudian tersangka menjual sepeda motor korban seharga Rp 7 juta kepada orang lain.

Tersangka mengaku, uang dari hasil penjualan sepmor korban, sebagian uang itu digunakan untuk menyewa mobil jenis Suzuki APV di Takengon.

Baca juga: 7 Cara Mengatasi Kaki Pegal-pegal Setelah Beraktivitas, Rendam Air Hangat Hingga Kompres

Baca juga: Tanda-tanda Sesak Nafas karena Asam Lambung Naik, Ini Cara Mengatasinya

Baca juga: Simak, Tips Aman Membeli Daging Ayam, Metode Penyimpanan dan Memasaknya

Kemudian tersangka mengemudikan sendiri mobil rental itu dengan mengajak temannya Junaidi ke arah Ise-ise, tempat lokasi pembunuhan yang dilakukan Gok terhadap mantan istrinya tersebut.

"Setibanya di Ise-ise lokasi pembunuhan tersebut, tersangka Ariska alias Gok dibantu temannya Junaidi (DPO) mengangkat mayat korban dan dimasukkan ke dalam mobil rental itu, lalu keduanya kembali kearah Takengon," papar Kapolres.

"Persis di kawasan Jamur Mesin, Kecamatan Linge, mayat korban kembali ditikam tersangka beberapa kali, lalu mayat korban ditinggalkan di pinggir jurang, kemudian tersangka bersama rekannya kembali ke arah Takengon mengunakan mobil rental itu," lanjutnya.

AKBP Carlie memaparkan, kondisi mayat korban Sawari saat ditemukan dalam kondisi sudah tidak utuh, hanya tinggal kerangka dan tulangnya saja.

Baca juga: Bulan Madu di Bali, Indra Priawan Kaget Lihat Suasana Sepi, Nikita Willy Memang Maunya

Baca juga: Calon Dokter Anak Kapolri Dipacari Polisi Berpangkat Iptu, Sudah Go Public di Medsos

Baca juga: Keutamaan Shalat Tahajud Menghapus Dosa, Ini Niat Lengkap Tata Cara, dan Doanya

"Tersangka dibidik dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Begitu juga dengan rekan tersangka Junaidi yang masih DPO tetap dilakukan upaya pencarian," tegasnya.(*)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved