Berita Banda Aceh

Pemutihan Denda PKB dan Bebas Biaya BBNKB Bekas Diperpanjang Hingga 23 Desember 2020, Ayo Manfaatkan

Oleh karena itu, pengguna kendaraan yang berkepentingan dipersilakan memanfaatkan kedua program ini di Kantor Samsat wilayah masing-masing.

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Suasana wajib pajak sedang tunggu antrean bayar PKB dan BBNKB di Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh. 

Ridwan dan Iwan mengatakan, sangat senang pada tahun 2020 ini, Pemerintah Aceh terus memperpanjang masa berlaku kebijakan pemutihan denda tunggakan PKB dan bebas biaya BBNKB II.

Menurut mereka, kebijakan Pemerintah Aceh ini sangat membantu masyarakat di tengah masa 'darurat' pandemi virus Corona saat ini.

Kepala UPTD Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh, Teuku Hendra Faisal, mengatakan perpanjangan kedua program ini berlaku hingga 23 Desember 2020.

Menurutnya, untuk memberikan kenyamanan kepada pemohon yang datang ke Kantor Samsat Banda Aceh,  pihaknya terus meningkatkan pelayanan fasilitas.  

Misalnya, loket-loket pelayanan yang dinilai kurang memberikan kenyamanan, ditingkatkan, terutama ruang tunggu bayar pajak, ditambah ke luar bangunan dengan memasang tenda khusus. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved