Minggu, 14 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Pemutihan Denda PKB dan Bebas Biaya BBNKB Bekas Diperpanjang Hingga 23 Desember 2020, Ayo Manfaatkan

Oleh karena itu, pengguna kendaraan yang berkepentingan dipersilakan memanfaatkan kedua program ini di Kantor Samsat wilayah masing-masing.

Tayang:
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Suasana wajib pajak sedang tunggu antrean bayar PKB dan BBNKB di Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh. 

Ridwan dan Iwan mengatakan, sangat senang pada tahun 2020 ini, Pemerintah Aceh terus memperpanjang masa berlaku kebijakan pemutihan denda tunggakan PKB dan bebas biaya BBNKB II.

Menurut mereka, kebijakan Pemerintah Aceh ini sangat membantu masyarakat di tengah masa 'darurat' pandemi virus Corona saat ini.

Kepala UPTD Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh, Teuku Hendra Faisal, mengatakan perpanjangan kedua program ini berlaku hingga 23 Desember 2020.

Menurutnya, untuk memberikan kenyamanan kepada pemohon yang datang ke Kantor Samsat Banda Aceh,  pihaknya terus meningkatkan pelayanan fasilitas.  

Misalnya, loket-loket pelayanan yang dinilai kurang memberikan kenyamanan, ditingkatkan, terutama ruang tunggu bayar pajak, ditambah ke luar bangunan dengan memasang tenda khusus. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved