Rabu, 13 Mei 2026

Luar Negeri

Presiden Kosovo Hashim Thaci Mengundurkan Diri, Hadapi Tuduhan Kejahatan Perang

Keputusan itu menjadi kejatuhan mantan pemimpin pemberontak yang sudah membebaskan mantan provinsi di Serbia itu satu dekade silam.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
AFP/ARMEND NIMANI
Presiden Kosovo Hashim Thaci (kanan) memeriksa personel Pasukan Keamanan Kosovo (KSF) di Pristina, Kamis (13/12/2018). (AFP/ARMEND NIMANI) 

SERAMBINEWS.COM, PRISTINA - Presiden Kosovo Hashim Thaci memutuskan mengundurkan diri demi menghadapi tuduhan kejahatan perang yang dialamatkan kepadanya.

Keputusan itu menjadi kejatuhan mantan pemimpin pemberontak yang sudah membebaskan mantan provinsi di Serbia itu satu dekade silam.

Pemimpin berusia 52 tahun itu menyatakan, dia mundur untuk melindungi integritasnya setelah pengadilan di Den Haag, Belanda, memastikan dakwaan itu.

Hashim Thaci didakwa melakukan kejahatan perang dalam konflik dengan Serbia, ketika dia masih seorang ketua politik pasukan pemberontak Kosovo.

"Saya akan bekerja sama dengan keadilan. Saya percaya pada kebenaran, rekonsiliasi, dan masa depan untuk negara ini," ujar Thaci dalam jumpa pers di Pristina.

Thaci yang menjadi presiden sejak 2016 menegaskan, dia tidak bersalah dalam konflik yang terjadi pada dekade 1990-an silam itu.

Warga Kosovo sendiri bersikukuh mereka "sedang berjuang" melawan Serbia yang mereka anggap sebagai penjajah, dilansir AFP Kamis (5/11/2020).

Populasi negara dengan mayoritas etnis Albania itu sangat menderita dengan 13.000 orang tewas.

Perang itu baru berhenti setelah NATO membombardir Serbia.

Pengadilan internasional untuk kejahatan perang kemudian menjatuhkan hukuman kepada sejumlah jenderal Serbia yang dianggap bersalah.

Para pemimpin dari Pasukan Pembebasan Kosovo (KLA) sendiri juga dituding membunuh etnis Serbia hingga Albania sepanjang dan setelah konflik.

"Hampir 100 pembunuhan"

Pada Juni, jaksa dari Pengadilan Khusus Kosovo (KSC) menuding Thaci dan pemimpin pemberontak lainnya melakukan "hampir 100 pembunuhan".

Thaci juga dituduh bersalah atas kejahatan lainnya, seperti penghilangan paksa, persekusi, dan penyiksaan terhadap lawannya.

Dalam konferensi pers Thaci tidak memberikan pernyataan mengenai tudingan apa yang dikenakan terhadapnya. Begitu juga jaksa dari KSC.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved