Pria Ini Jebak 7 Gadis Video Call Tanpa Busana, Paksa Hubungan Badan hingga Ancam Sebar Foto Korban

Seorang pria bernama Aji Ryski Pangestu (24) diduga sudah menjebak para wanita dalam video call sex.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Humas Polres Purworejo
Tersangka Aji (paling kiri) ditangkap aparat Polres Purworejo atas dugaan penyalahgunaan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), Rabu (4/11/2020).(Dok Humas Polres Purworejo) 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria bernama Aji Ryski Pangestu (24) diduga sudah menjebak para wanita dalam video call sex.

Seorang korban berusia 20 tahun di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melaporkan pelaku ke Polres Purworejo.

Pelaku diduga melakukan pelanggaran UU ITE.

Korban merasa terancam dengan Aji yang diduga hendak menyebarkan foto-foto tanpa busananya ke media sosial.

Atas laporan itu, Aji yang berprofesi sebagai tukang masak di sebuah warung makan ayam geprek di Purworejo itu diringkus aparat Polres Purworejo, pada pertengahan Oktober 2020.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agil Widyas Sampurna menjelaskan, kronologi kasus ini bermula ketika korban mengirim sebuah unggahan tulisan di Facebook pencarian kerja Purworejo, pertengahan September 2020.

Ia bermaksud mencari pekerjaan melalui akun tersebut.

Tersangka asal Dusun Demangan, Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo itu kemudian mengirimkan pesan kepada korban.

Tersangka mengirimkan pesan kepada korban memakai aplikasi messenger Facebook menawarkan pekerjaan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan gaji Rp 4 juta.

Tapi korban menolak tawaran itu.

"Karena korban tidak mau, tersangka menawarkan lagi pekerjaan video call sex (VCS) dengan gaji Rp 1 juta per jam.

Korban menerima tawaran itu, dan mulai vcs dengan tersangka," ujar Agil, dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Terapkan Larangan Besuk, Rutan Sigli Pinjamkan Ponsel kepada Napi untuk Video Call

Baca juga: Terapkan Larangan Besuk, Rutan Sigli Pinjamkan Ponsel kepada Napi untuk Video Call

Selanjutnya, tersangka menyamar sebagai "pelanggan" memakai akun Facebook "Ris".

Dengan akun itu, tersangka meminta foto tanpa busana dan melakukan VCS dengan korban.

Ia juga meyakinkan korban tidak akan menyebarkan foto dan tangkapan layar (screenshot) VCS ke media sosial.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved