Selebriti

Tata Janeeta Ungkap Status Brotoseno Suaminya, Angelina Sondakh Bukan Istri yang Pertama

Seperti diperkirakan sebelumnya, suami Tata Jeneeta adalah Raden Brotoseno, mantan suami Angelina Sondakh.

Editor: Nur Nihayati
Instagram
Tata Janeeta mengunggah foto suami, Brotoseno di akun instagramnya, Rabu (4/11/2020). 

Sebelum menikah siri dengan Angelina Sondakh, Brotoseno ternyata pernah menikah dengan Dr. Yanti Miranda Sari pada 2003-2011.

Pernikahan dengan dokter Yanti membuahkan seorang anak.

Pernikahan Brotoseno dengan Angelina terungkap saat Angie menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, Brotoseno menjadi anggota polisi berpangkat AKBP yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.

Pernikahan siri Angie dengan Brotoseno, dilakukan Rutan KPK.

Angie dan Bugie, panggilan akrab Brotoseno, telah menjalin hubungan asmara sejak pertengahan 2011, atau saat Angie diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek Wisma Atlet.

Saat itu, Angie adalah janda dari mendiang Adjie Massaid dan dikaruniai seorang anak, Keanu. Sementara, Brotoseno adalah duda beranak satu dari seorang dokter.

Bahkan waktu itu, gara-gara hubungan asmara tersebut, membuat Brotoseno ditarik dari KPK ke Mabes Polri.

Namun, hubungan mereka terus berlanjut hingga Angie divonis bersalah dan menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu.

Menurut Firman Chandra, kuasa hukumnya, Brotoseno sangat berniat menunggu Angie hingga selesai menjalani masa hukumannya.

"Dia (Brotoseno) juga sering kok jenguk Angie sampai batas akhir jam jenguk. Bahkan setiap hari kok sebelum akhirnya Brotoseno ditangkap kemarin," ucap Firman.

Namun, niatan itu tidak terlaksana karena mereka akhirnya bercerai sebelum Angie ke luar penjara.

Ditangkap polisi

tribunnews
AKBP Brotoseno (TRIBUNNEWS.COM/WILLEM JONATA)
Raden Brotoseno adalah mantan Ajun Komisaris Besar Polisi, Ia pernah menjadi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karir dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Namun sayangnya Ia ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga memeras Rp 3 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved