Narkoba

Edarkan Sabu, Oknum Mahasiswa Simeulue Ditangkap Satres Narkoba

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo SIK, melalui Kasat Narkoba IPDA Jh Sialagan, kepada wartawan mengatakan, bahwa dalam penangkapan ABZ turut

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/SARI MULYASNO
Tersangka kasus sabu-sabu diamankan Satres Narkoba Polres Simeulue, Kamis (5/11/2020). 

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Satres Narkoba Polres Simeulue melalui tim "Kucing Hitam" menangkap seorang pemuda berstatus mahasiswa di Kebupaten Simeulue, lantaran diduga mengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka pengedar barang haram tersebut berinisial ABZ (26) asal Kecamatan Teupah Tengah.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo SIK, melalui Kasat Narkoba IPDA Jh Sialagan, kepada wartawan mengatakan, bahwa dalam penangkapan ABZ turut serta diamankan barang bukit sebanyak 13,72 gram sabu-sabu.

Baca juga: HUT Ke-75 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Aceh Gelar Donor Darah

Baca juga: Kemendagri Minta APBA 2021 Ditetapkan dengan Qanun Aceh

“Kita tangkap tersangka ABZ tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Berhasil ditangkap berikut dengan barang buktinya," ungkap Jh Sialagan, Jumat (5/10/2020).

Lebih lanjut ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Untuk tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Simeulue.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved