Berita Kutaraja
Dishub Tatar Juru Parkir, Pembayaran Parkir Non-Tunai Segera Diterapkan di Banda Aceh
Ia menjelaskan, untuk uji coba pelaksanaan pembayaran parkir secara non-tunai akan dilakukan selama satu bulan, yang direncanakan di Jalan Diponegoro.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Foto Diskominfo Banda Aceh
Dishub Banda Aceh saat mensosialisasikan parkir non-tunai kepada juru parkir.
"Pemerintah Kota dan DPRK Banda Aceh sudah membahas rancangan qanun baru terkait penyelenggaraan parkir dan retribusi parkir yang mengatur terkait sistem pembayaran parkir secara non-tunai,” ungkapnya.
“Yang kita laksanakan ini, regulasinya memang mengharuskan kepada kita untuk melaksanakan pembayaran non-tunai sehingga dari sekarang kami perlu menyosialisasikan dan melatih juru parkir untuk pelaksanaannya," tutup Mahdani.(*)
Berita Terkait