Mirhab

Video Panas Diduga Mirip Gisel Viral, Apa Hukumnya Menonton? UAS dan Buya Yahya: Haram!

Video Panas Diduga Mirip Gisel Viral, Apa Hukumnya Menonton? UAS dan Buya Yahya: Haram!.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
instagram @ustadzabdulsomad_official
Ustaz Abdul Somad: Haram menonton video panas dewasa. 

SERAMBINEWS.COM - Video Panas Diduga Mirip Gisel Viral, Apa Hukumnya Menonton? UAS dan Buya Yahya: Haram!

Media sosial Tanah Air sedang diramaikan dengan pembahasan artis Gisella Anastasia atau Gisel.

Video Panas berdurasi 19 detik dikatakan mirip dengan sosok Gisel menjadi viral di media sosial. 

Alhasil nama mantan Istri Gading Marten itu sampai Trendng Topic di Twitter dan Google Trends.

Fenomena trending ini berkaitan dengan munculnya video syur yang tiba-tiba viral di lini masa Twitter

Ternyata ada Video durasi 19 detik tersebar luas dimana seorang wanita berhubungan badan dengan pria di sebuah kamar.

Wanita tersebut mengenakan kimono yang terbuka sedangkan si pria berbaring tanpa busana.

Mereka berada di atas ranjang sedangkan di depannya tampak sebuah televisi masih menyala dengan lampu kamar yang sedikit redup.

Baca juga: Video Mirip Dirinya Viral, Gisella Anastasia Sedih Kembali Tersandung Kasus Video Syur

Baca juga: Ikut Sebarkan Video Panas Mirip Gisel? Awas Ada Hukuman Penjara 12 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

Banyak warganet mengaitkan wanita itu mirip Gisel.

Bahkan banyak dari warganet yang juga mengunggah ulang di media sosial.

Menurut hukum Indonesia, memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, hingga menyiarkan konten pornografi dapat dikenakan saksi penjara dan denda miliaran rupiah.

Tak hanya persoalan hukum Indonesia saja, namun hukum agama juga didapatkan bagi yang mengakses serta menonton konten asusila.

Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan dengan tegas bahwa menonton film panas hukumnya adalah Haram.

“Apa hukumnya nonton video porno bagi orang dewasa? Haram!,” tegas UAS dalam tanyangan ceramahnya di kanal Youtube Jejak Islam, dikutip Serambinews.com, Sabtu (7/11/2020).

Baca juga: Media Sosial Dihebohkan dengan Video Panas Mirip Gisel, Polisi Angkat Bicara

Baca juga: 5 Fakta Video Viral Mirip Gisel, Bukan yang Pertama, Wijin dan Gading Marten Ikut Trending

UAS mengutip QS Al-Isra Ayat 36: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.

Dengan demikian, Ustadz Abdul Somad tegas mengatakan bahwa Haram hukumnya menonton film panas dewasa.

Sementara itu, dalam Facebook-nya Buya Yahya, menonton film yang membangkitkan syahwat adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam.

“Allah SWT mengajarkan kepada orang yang beriman untuk senantiasa menutup matanya dari melihat yang tidak baik dan haram,” tulis Buya.

Menurut Buya, film yang membangkitkan syahwat adalah sesuatu yang diharamkan, karena biarpun sekedar gambar yang membuka aurat.

Baca juga: Terkait Video Panas Diduga Mirip Gisel, Ernest Prakasa Berekasi, Sebut Bukan Salah Pemerannya

“Para Ulama menjelaskan kalau melihat apapun yang membangkitkan syahwat adalah haram, apalagi gambar tersebut adalah gambar bergerak yang memerankan adegan syahwat,” ungkap Buya.

Kemudian secara Psikologi, orang yang menonton film porno akan merusak kejiwaan yang melihatnya, merusak hayal dan pikirannya dan akhirnya merusak hubungan suami istri.

Baca juga: Video Panas 19 Detik Mirip Gisel Viral di Medsos, Mbah Mijan Angkat Bicara dan Ucapkan Terima Kasih

Baca juga: Video Mirip Gisel Viral di Medsos, Unggahan Mantan Istri Gading Marten di Maret 2019 Diserbu Netizen

“Banyak pecandu film kotor ini tidak bersemangat berhubungan dengan pasangan jika tidak melihat film-film semacam itu lagi, sehingga seorang istri tidak bisa membangkitkan syahwat sang suami atau sebaliknya,” tulis Buya.

Maka menurut Buya, dalam melihat film panas dewasa ada Mudharat Syar’iyah, Mudharat Akhlaqiyah dan Mudharat Nafsiyah.

Mudharat merupakan suatu yang memiliki kerugian atau Cenderung menyebabkan keburukan.

“Haram, bertentangan dengan kemuliaan akhlak dan merusak psikologi. Wallahu a’lam bisshowab,” pungkas Buya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Menyedihkan Nasib Pasien Covid-19 di Korea Utara, Bukan Dibawa ke Rumah Sakit

Baca juga: VIDEO Sebut Macron Laknatullah, Masyarakat Aceh Tamiang Sepakat Boikot Produk Prancis

Baca juga: Pokir Dewan Pidie Digunakan Beli Gaun Pengantin, Total Dana Disperindagkop Rp 365 Juta

Baca juga: Hingga 6 November, Kasus Positif Covid-19 Aceh Capai 7.634 Orang, Tambahan 71 Orang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved