Berita Banda Aceh
Tim Gabungan Garuk 3 Pasangan Khalwat Dari 2 Hotel & Ada Pesta Miras di Tugu Taman Ratu Safiatuddin
Tim gabungan Satpol PP WH, Garnisun Kodim 0101/BS serta dari Polresta Banda Aceh bergerak mulai pukul 22.00 WIB.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Tim gabungan Satpol PP WH, Garnisun Kodim 0101/BS serta dari Polresta Banda Aceh bergerak mulai pukul 22.00 WIB.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh yang dibabantu prajurit Garnisun Kodim 0101/BS dan aparat Kepolisian menggerebek dua hotel di Banda Aceh, Minggu (8/11/2020) dini hari.
Dari dua hotel yang digerebek, masing-masing di Jalan Mr Muhammad Hasan, Kecamatan Luengbata dan di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh itu, petugas mendapati ada tiga pasangan nonmukhrin, tanpa ikatan nikah di dua hotel itu.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, SSTP, MSi, mengatakan tim gabungan Satpol PP WH, Garnisun Kodim 0101/BS serta dari Polresta Banda Aceh bergerak mulai pukul 22.00 WIB.
Menurut Heru, sekitar pukul 11.25 WIB, tim gabungan mendapati dua pasangan khalwat, yang tidak dapat menunjukkan bukti ikatan nikah.
Dua pasangan nonmukhrin itu pun langsung digelandang naik ke truk dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH.
Baca juga: Wow! Wanita Ini Janjikan Mobil dan Sekopor Uang untuk Calon Suami, Syaratnya Buat Jantung Deg-degan
Lalu, dari hotel di kawasan Peunayong itu, memasuki dini hari puluhan petugas, termasuk 10 orang dari Tim Kalong bentukan Satpol PP dan WH bergerak ke salah satu hotel di Jalan Mr Muhammad Hasan, di Kecamatan Luengbata.
"Di hotel tersebut petugas gabungan juga mendapati satu pasangan dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH," ujar Heru didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI.
Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan bergerak dan menyusuri sejumlah ruas Kota Banda Aceh dan menemukan ada dua wanita bersama para pria yang tergabung dalam komunitas mobil di Jembatan Pante Pirak.
"Keberadaan mereka tidak tepat berada di sana, karena sudah memasuki dini hari. Untuk diketahui para wanita itu tidak boleh lagi berkeliaran di atas jam 12 malam atau di atas pukul 00 dini hari," tambah Safriadi.
Dari Jembatan Pante Pirak tim gabungan yang terdiri atas 30 petugas Satpol PP dan WH, termasuk Tim Kalong.
Baca juga: Pemerintah Kota Banda Aceh Terima Penghargaan dari Bank Indonesia, Ini Kontribusinya
Lalu, 10 petugas Garnisun Kodim 0101/BS serta 10 personel dari Polresta Banda Aceh, juga mengamankan 13 wanita dari sebuah warung kopi di Kecamatan Kutaraja dan didapati belasan wanita yang masih berada di sana.
"Warung kopi tersebut sudah sering diingatkan petugas. Kita harapkan pemilik atau penanggung jawab warung kopi di Banda Aceh agar menghormati dan patuh terhadap norma-norma dan penegakan syariat Islam yang berlaku. Kecuali pasangan tersebut memang ada ikatan pernikahan yang sah," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI.
Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko, para tiga pasangan khalwat yang digaruk dari dua hotel di Banda Aceh itu, melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.