Info CPNS
Batas Akhir Menyerahkan Berkas CPNS yang Lulus, 15 November, Ini Persyaratan Wajib Dilengkapi
Lalu, asli surat kesehatan yang dikeluarkan rumah sakit pemerintah, asli surat bebas narkoba yang dikeluarkan unit pelayanan pemerintah
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
Lalu, asli surat kesehatan yang dikeluarkan rumah sakit pemerintah, asli surat bebas narkoba yang dikeluarkan unit pelayanan pemerintah
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN- Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulus seleksi 2019 buruan serahkan berkas.
Pasalnya batas akhirnya pada 15 November 2020, jika tidak dinilai menggugurkan diri.
Di Bireuen, sejumlah CPNS di lingkungan Pemkab setempat yang lulus pada pengumuman beberapa waktu lalu, Senin (09/11/2020) telah mengunggah persyaratan.
Persyaratan diupload melalui https://sscn.bln.go.id.
Mereka menyerahkan berkas secara manual kepada panitia seleksi di Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen.
Amatan Serambinews.com, Senin (09/11/2020) peserta CPNS yang lulus mendatangi kantor tersebut menyerahkan berkas sebagaimana diminta.
Baca juga: VIRAL Dua Pemuda Tarik Tempat Tidur Rumah Sakit dengan Motor, Ternyata Usahanya Bikin Terenyuh
Baca juga: Baitul Mal Aceh Selatan Gelar Sosialisasi ZIS
Baca juga: BERITA POPULER - Ngamar Sama Mantan sebelum Nikah, Syukuran Hamil Selingkuhan dan Video Mirip Gisel
Panitia memastikan kepada peserta sudah mendaftar ulang melalui website sebagaimana petunjuk, berkas manual diperiksa teliti panitia.
Kepala BKPSDM Bireuen, Mawardi SSTP MSi melalui stafnya Fakhrurrazi mengatakan, seluruh peserta awalnya mendaftar ulang, kemudian berkas yang sudah didaftar ulang dibawa ke panitia untuk diperiksa ulang.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan melengkapi berkas secara manual adalah surat permohonan atau lamaran tulis tangan bermaterai Rp 6.000 ditujukan kepada Bupati Bireuen, kemudian daftar riwayat hidup dari
sscan yang telah ditandatangani sebelumnya.
Berikutnya foto copy ijazah/transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, asli surat keterangan catatan kriminal.
Lalu, asli surat kesehatan yang dikeluarkan rumah sakit pemerintah, asli surat bebas narkoba yang dikeluarkan unit pelayanan pemerintah atau BNNK kabupaten.
Terakhir surat pernyataan bersedia tidak pindah minimal selama 10 tahun.
Batas akhir penyerahan berkas secara manual pada 15 November 2020.