Berita Aceh Utara

Belasan Warga di Aceh Utara Datangi Kantor Kejari di Lhoksukon, Terkait Pengelolaan Dana Gampong

Laporan tertulis tersebut antara lain, dugaan pelanggaran Undang-undang terkait tidak transparannya penyelenggaraan pemerintahan gampong terkait...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto: Warga
Belasan warga dari Desa Tanjong Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara mendatangi Kantor Kejari Aceh Utara. 

Laporan tertulis tersebut antara lain, dugaan pelanggaran Undang-undang terkait tidak transparannya penyelenggaraan pemerintahan gampong terkait pengelolaan Dana Gampong Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Belasan warga yang didominasi pemuda di Desa Tanjong Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin (9/11/2020) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, yang berada di Kecamatan Lhoksukon. 

Kedatangan warga tersebut, untuk mengadukan persoalan pengelolaan dana di desa yang dinilai tidak transparan selama empat tahun terakhir ini.

Berkas dokumen yang diserahkan tersebut, sebanyak 12 halaman. 

Laporan tertulis itu antara lain, disampaikan tiga perwakilan warga kepada jaksa.

Masing-masing, Heri Saputra, Zubir mantan bendahara desa, dan Sekretaris Pemuda setempat Zamahuriansyah.

Sedangkan sejumlah warga lainnya, menunggu di luar ruangan. 

Baca juga: Bupati Nagan Raya Serahkan 1.632 Sertifikat Tanah kepada Warga

Laporan tertulis tersebut antara lain, dugaan pelanggaran Undang-undang terkait tidak transparannya penyelenggaraan pemerintahan gampong terkait pengelolaan Dana Gampong Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020. 

Diduga kuat, pengelolaan dilakukan secara bersama-sama oleh keuchik beserta jajarannya.

Kemudian dalam empat tahun tersebut, tidak pernah dipasang/ditempel papan infografis desa mulai tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020.

“Selain itu, juga tidak pernah menyerahkan salinan LPJ Dana Desa tertulis kepada Tuha Peut Gampong Tahun Anggaran2017, 2018, 2019, dan 2020,” ujar perwakilan warga, Heri kepada Serambinews.com, Senin (9/11/2020).

Selain itu, juga tidak pernah diadakan Musyawarah Desa dan atau Rapat Umum melibatkan tokoh dan stakeholder gampong dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), musrembangdes dan lainnya Tahun anggaran2017, 2018, 2019 dan 2020. 

“Tertutupnya akses terkait pembentukan, perkembangan, dan pengelolaan laba rugi BUMG, dan kuat dugaan adanya indikasi korupsi anggaran jual beli serta penyalahgunaan kewenangan jabatan publik, Diduga kuat dilakukan secara bersama sama oleh keuchik dan Ketua BUMG dan jajaran terkait lainnya,” kata keuchik. 

Dalam laporan tersebut, warga menyoal pelanggaran Undang-undang, terkait rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan Gampong Tanjong Ara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved