Berita Banda Aceh
Buruh Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Tuntutan Pengunjuk Rasa Terhadap Pemerintah Aceh
Para buruh yang melancarkan aksi tersebut juga menyatakan menolak surat edaran menteri dengan tidak menaikan UMP 2021.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Para buruh yang melancarkan aksi tersebut juga menyatakan menolak surat edaran menteri dengan tidak menaikan UMP 2021.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) melancarkan unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor Gubernur Aceh dan DPRA, Senin (9/11/2020).
Puluhan buruh tersebut meminta Presiden membatalkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Lalu massa juga akan mengajukan uji materi atau judicial review serta meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut undang-undang tersebut.
Para buruh yang melancarkan aksi tersebut juga menyatakan menolak surat edaran menteri dengan tidak menaikan UMP 2021.
Buruh yang berasal dari sejumlah kabupaten kota di Aceh itu sebelumnya berkumpul di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Baca juga: Personel Detasemen Gegana Brimob Polda Aceh Bersama TNI Semprot Masjid Raya Baiturrahman
Lalu konvoi iring-iringan dengan tetap mendapat pengawalan aparat kepolisian itu pun mulai dilakukan menggunakan sepeda motor serta sejumlah mobil yang ikut membawa sound system menuju ke Kantor Gubernur Aceh dan DPRA untuk melancarkan aksinya.
Massa pengunjuk yang tiba di Kantor Gubernur langsung berorasi dan mendesak Gubernur Aceh menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Aceh.
Lalu para buruh itu pun juga mendesak Pemerintah Aceh untuk menjalankan amanah UUPA dan revisi Qanun Nomor 7 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.
"Pada aksi ini yang menjadi tuntutan kami menyangkut persoalan lokal dengan memintah Pemerintah Aceh menaikan UMP tahun 2001," kata Ketua Aliansi Buruh Aceh, Saiful Mar, saat aksi di Kantor Gubernur Aceh.
Baca juga: Beredar Pesan dan Foto Pesawat Hercules Bawa 100 TNI Jatuh di Papua, Ini Penegasan Danlanud TNI AU
Menurutnya UMP di Aceh setiap tahun selalu naik, mulai dua persen sampai empat persen. Bahkan pernah 20 persen ketika Zaini Abdullah memimpin.
"Saat ini, surat edaran lebih dulu keluar dari pada UU tersebut, sehingga seluruh Gubernur di 34 Provinsi di Indonesia diperintahkan untuk tidak menaikan UMP," sebutnya.
Padahal setiap Perda UU itu, setelah disahkan dua atau tiga tahun ke depan akan dijalankan. Tapi, anehnya UU belum jalan, tapi praktiknya sudah berrjalan, terangnya.
"Ini adalah negeri yang aneh, negeri boneka. Belum apa-apa sudah dipaksakan UU-nya serta dipaksakan edarannya. Padahal edaran tersebut, sebuah anjuran boleh diterima atau tidak," sebutnya.