Berita Banda Aceh

Buruh Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Tuntutan Pengunjuk Rasa Terhadap Pemerintah Aceh

Para buruh yang melancarkan aksi tersebut juga menyatakan menolak surat edaran menteri dengan tidak menaikan UMP 2021.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Ketua Aliansi Buruh Aceh (ABA), Saiful Mar, menyampaikan arahan saat massa buruh masih berada di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, sebelum melancarkan aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor Gubernur Aceh dan DPRA, Senin (9/11/2020). 

Karena itu, aksi mereka itu menuntut Pemerintah Aceh untuk tetap menaikan UMP, karena beberapa provinsi di negeri ini, sudah menaikan UMP, seperti DKI Jakarta dan Sumut.

Baca juga: Jejak Korban Hilang Mulai Terdeteksi di Wilayah Samadua, Ada Dugaan Korban Dibawa Makhluk Halus

"Kenapa Aceh tidak menaikannya? Padahal kita memiliki UUPA," tanyanya.

Terhadap tuntutan para buruh untuk menaikan UMP, Asisten Admnistrasi Umum Setda Aceh, Drs Bukhari MM mengatakan Pemerintah Aceh akan melakukan pembahasan ke depan.

"Tentunya akan dilakukan penyaringan, kita kaji dan akan kita godok bersama-sama," ujarnya.

Ia pun mengungkapkan atas nama Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi kepada buruh yang sudah melakukan aksi damai.

Setelah mendapat jawaban tersebut massa buruh itu pun bergerak ke Gedung DPRA dan setiba di sana, demonstran itu juga melakukan aksi yang sama.(*)

Baca juga: PM Ethiopia Pecat Panglima Militer Melalui Twitter, Gagal Tumpas Pemberontakan di Tigray

Baca juga: Presiden Vladimir Putin Tetap Bungkam, Rusia Tunggu Hasil Gugatan Donald Trump

Baca juga: Pembantu Kampanye Trump Beberkan Tak Ada Bukti Penipuan Pemilu, Lindungi Pendukungnya Walau Kalah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved