Cek Rekening, Subsidi Gaji Mulai Disalur, Kemenaker Sebut Penerima Tahap 2 Berkurang, Ini Alasannya
Pasalnya bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 mulai disalurkan, Senin (9/11/2020).
Pasalnya bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 mulai disalurkan, Senin (9/11/2020).
SERAMBINEWS.COM - Bagi Anda pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta sebulan, sudah bisa mengecek rekening bank lagi.
Pasalnya bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 mulai disalurkan, Senin (9/11/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan penyaluran bantuan subsidi gaji atau BSU diluncurkan hari ini.
Penyaluran subsidi gaji ini ternyata molor dari rencana pemerintah.
Ida menjelaskan, memang ada ketertundaan penyaluran subsidi gaji lantaran pemadanan data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat sore.
Baca juga: Buruh Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Tuntutan Pengunjuk Rasa Terhadap Pemerintah Aceh
Baca juga: Jejak Korban Hilang Mulai Terdeteksi di Wilayah Samadua, Ada Dugaan Korban Dibawa Makhluk Halus
Baca juga: Beredar Pesan dan Foto Pesawat Hercules Bawa 100 TNI Jatuh di Papua, Ini Penegasan Danlanud TNI AU
"Sudah diproses, tapi karena selesainya (pemadanan data) Jumat sore (6/11/2020) jadinya (disalurkan) Senin," ujarnya melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin (9/11/2020).
"Harusnya Jumat ya, tapi selesainya (pemadanan data) sudah agak sore. Ini kami memang mengejar agar segera direalisasikan secepatnya," tambah dia.
Lebih lanjut, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.
Pasalnya, termin kedua ini, Kemenaker mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.
Untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji sebanyak 12,4 juta merupakan pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak.
Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta.
Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.