Berita Bireuen

Ini Aturan Baru untuk Penggantian Calon Jamaah Haji yang Meninggal atau Sakit Permanen

Calon jamaah haji yang dapat dilakukan pelimpahan adalah yang meninggal dunia antara 29 April 2019 hingga sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Para KUA di Bireuen serta penyuluh di lingkungan Kankemenag Bireuen, Senin (09/11/2020) sedang mendengar berbagai penjelasan dalam sosialisasi kebijakan pelimpahan porsi haji di aula Kankemenag Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kankemenag Bireuen bersama para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) bersama para penyuluh agama dari sejumlah kecamatan, Senin (09/11/2020) melakukan sosialisasi peraturan baru dalam hal pelimpahan nomor porsi haji karena meninggal dunia atau mengalami sakit permanen.

Pertemuan di aula Kankemenag membahas peraturan baru yang berbeda dengan peraturan sebelumnya menyangkut pelimpahan calon haji.

Kankemenag Bireuen Drs H Zulkifly Idris MPd melalui Kasie Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Mukhlis mengatakan, dulunya pelimpahan porsi haji orang yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada penggantinya harus menunggu nomor porsi tahun berikutnya.

Peraturan baru yang dikeluarkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah nomor 130 tahun 2020 berbeda jauh.

Artinya, pelimpahan porsi seseorang jamaah haji yang dikarenakan meninggal dunia atau sakit permanen dapat mengganti porsi orang yang meninggal pada nomor porsi yang sama.

“Kalau dulu harus antrean lagi diharuskan menunggu porsi tahun berikutnya, sekarang tidak lagi demikian tahun berapa calon haji tersebut berangkat maka tahun itu juga yang menerima limpahan dapat berangkat,” ujarnya.

Sedangkan ketentuan lain  dari yang menerima limpahan mulai  dari persyaratan administrasi hampir sama yaitu adanya surat keterangan atau surat kuasa ahli waris, akta kematian dari Disdukcapil, foto copy KTP, KK, surat pelimpahan dari keluarga yang meninggal dunia atau surat tanggungjawab menerima limpahan.

Kemudian orang yang dapat menerima limpahan adalah suami istri, anak, orang tua  dan saudara kandung.

Calon jamaah haji yang dapat dilakukan pelimpahan adalah yang meninggal dunia 29 April 2019 sampai sebelum keberangkatan ke Arab Saudi di Bandara Embarkasi.

“Calon haji yang meninggal dunia sebelum 29 April 2019 tidak diikutkan dalam peraturan terbaru tersebut,” ujarnya.(*)

Baca juga: VIRAL Ayah tak Bisa Tidur Berbaring Akibat Sakit Jantung, Begini Tindakan Anak kepada Orang Tua

Baca juga: GLI Sang Kucing Penjaga Pergi Tinggalkan Hagia Sophia Selamanya, Menjadi Sejarah Masjid Ikon Turki

Baca juga: Batas Akhir Menyerahkan Berkas CPNS yang Lulus, 15 November, Ini Persyaratan Wajib Dilengkapi

Baca juga: Bupati Aceh Selatan: Pentingnya Membayar Zakat, Karena Didalam Harta kita Terdapat Hak Orang Lain

Baca juga: Gubernur Nova Iriansyah Serahkan Sertifikat Tanah kepada 20.000 Masyarakat Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved