Berita Aceh Barat
Kasus Sengketa Lahan Warga dan Perusahaan, Tim Segera Tinjau Keberadaan Titik Koordinat HGU PT PAAL
Tim penyelesaian sengketa lahan yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat dilaporkan segera menjalankan tugasnya.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Tim penyelesaian sengketa lahan yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat dilaporkan segera menjalankan tugasnya.
Tim ini akan turun ke lapangan guna meninjau keberadaan titik koordinat lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT PAAL di kawasan Napai yang terlibat sengketa dengan warga setempat.
Penyelesaian masalah sengketa tanah tersebut melibatkan semua instansi terkait seperti Dinas Pertanahan Aceh Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak terkait lainnya.
“Menyangkut dengan penyelesaian sengketa tanah warga dan perusahaan PT PAAL, besok kita ke lapangan guna mengecek dulu titik koordinat HGU PT PAAL, apakah masuk ke dalam lahan warga atau tidak,” kata M Husin, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Barat kepada Serambinews.com, Senin (9/11/2020).
Disebutkan M Husin, penyelesaian soal sengketa lahan itu diupayakan dapat diselesaikan secara bijaksana dengan tidak merugikan semua pihak, sehingga warga dan perusahaan dapat menerimanya dengan baik.
Baca juga: 500 Khatib Dibekali Pemantapan Berdakwah Syiar Islam, Termasuk Seruan Protokol Kesehatan
Baca juga: Pencuri Ditangkap Gegara Jemur Pakaian Curian
Baca juga: Kabar Gembira, 78 Persen Pasien Positif Covid-19 di Kota Subulussalam Sembuh, Ini Datanya
Langkah awal dalam penyelesaian masalah tersebut, beber dia, dengan mengetahui titik koordinat HGU milik PT PAAL, sehingga dengan demikian tentunya sudah punya dasar awal untuk langkah berikutnya.
Diterangkan dia, tim ke lapangan bukan untuk mengukur koordinat, akan tetapi hanya untuk mengetahui dulu di mana sebenarnya titik koordinat HGU tersebut.
“Sebab, untuk pengukuran itu menjadi kewenangan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh dan tentunya kita harus mengikutinya,” ujar dia.
Menurut M Husin, pihaknya sudah menyurati BPN Provinsi Aceh untuk turun ke lapangan, namun karena ada suatu dan lain hal maka sebagai langkah awal tim akan terjun lebih dulu sebagai bagian dari penyelesaian masalah tersebut.
Baca juga: Ini Jumlah Rohingya yang Berhasil Kabur dari BLK Kandang, Lhokseumawe Selama Dua Bulan Terakhir
Baca juga: Bandar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Petugas Berondong Dengan Senjata Api
Baca juga: BREAKING NEWS - Direktur RSUD Sahudin Kutacane Mundur Tiba-tiba, Penyebabnya Bikin Syok
“Kita berharap, masalah sengketa tanah hendaknya dapat segera diselesaikan sehingga kita terus bekerja dengan berbagai kebijakan yang kita lakukan nantinya dengan melibatkan semua pihak terkait,” pungkas M Husin.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/m-husin-kadis-pertanahan-aceh-barat.jpg)