Kasus Pinangki

Saksi Sebut Pinangki Berbeda dengan Jaksa Lain, Hidupnya Glamor, Pakai Tas Mahal, Mobilnya Vellfire

Dalam kesaksiannya, Rahmat mengaku Pinangki merupakan seorang jaksa yang penampilannya berbeda dibanding jaksa lain.

Editor: Mursal Ismail
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) 

Dalam kesaksiannya, Rahmat mengaku Pinangki merupakan seorang jaksa yang penampilannya berbeda dibanding jaksa lain.

SERAMBINEWS.COM - Pengusaha, Rahmat menjadi satu di antara saksi atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari ini berlangsung Senin (9/11/2020). 

Dalam kesaksiannya, Rahmat mengaku Pinangki merupakan seorang jaksa yang penampilannya berbeda dibanding jaksa lain.

Gaya hidup Pinangki disebut glamor.

"Yang saya tahu Ibu Pinangki seorang jaksa. Tapi penampilannya, mobilnya Vellfire. Berbeda sama jaksa - jaksa lain," ungkap Rahmat dalam persidangan.

Rahmat menuturkan selain menaiki mobil mewah, Pinangki juga berpenampilan berbeda dari jaksa - jaksa pada umumnya, seperti kerap mengenakan tas mahal. 

Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Tribunnews.com)

Baca juga: Kabar Gembira, 78 Persen Pasien Positif Covid-19 di Kota Subulussalam Sembuh, Ini Datanya

Baca juga: Ini Jumlah Rohingya yang Berhasil Kabur dari BLK Kandang, Lhokseumawe Selama Dua Bulan Terakhir

Baca juga: BREAKING NEWS - Direktur RSUD Sahudin Kutacane Mundur Tiba-tiba, Penyebabnya Bikin Syok

"Bedanya apa? Di BAP (Rahmat) disebut hidupnya glamor," tanya JPU.

"Penampilan Ibu Pinangki beda. Mengenakan tas segala macem berbeda," jawab Rahmat.

Diketahui dalam persidangan perkara serupa yang digelar Rabu (4/11/2020), Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi.

Ia mengatakan jaksa Pinangki yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI secara total menerima penghasilan Rp18.911.750.

Rinciannya, Pinangki selaku jaksa golongan 4A menerima gaji Rp 9.432.300, tunjangan Rp 8.757.600, dan uang makan Rp 731.850 setiap bulan.

"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp 9.432.300, dan mendapat tunjangan kinerja Rp 8.757.600, dan uang makan Rp 731.850 per bulan," kata Wahyu.

"Total takehome pay yang diterima dalam satu bulan Rp18.911.750," jelas dia.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS, oleh Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Djoko Tjandra mengenal Pinangki Sirna Malasari melalui Rahmat.

Ketiganya sempat bertemu di kantor Djoko Tjandra yang berada di The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia. 

Dalam pertemuan tersebut, Pinangki mengusulkan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.

Djoko sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung dengan argumen bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Sebut Gaya Hidup Pinangki Glamor: Pakai Tas Mahal, Mobilnya Vellfire

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved