Berita Banda Aceh
Catat, Sejak 12 November Tol Sibanceh Mulai Dikenakan Tarif, Dari Rp 16.000 Hingga Rp 32.000
“Untuk Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri–Blang Bintang), penetapan tarif akan secara resmi diberlakukan pada tanggal 12 November 2020...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
“Untuk Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri–Blang Bintang), penetapan tarif akan secara resmi diberlakukan pada tanggal 12 November 2020 pukul 00.00 WIB. Jalan tol ini juga akan menerapkan sistem transaksi tertutup,” imbuh Fauzan.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pekanbaru–Dumai dan Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) seksi 4 ruas Indrapuri-Blang Bintang, akan memberlakukan tarif pada kedua ruas tol tersebut dalam waktu dekat.
Hal ini menyusul, telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru–Dumai pada tanggal 22 Oktober 2020 dan Kepmen PUPR Nomor 1552/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang) tanggal 27 Oktober 2020.
Executive Vice President Hutama Karya, Muhammad Fauzan melalui rilisnya Senin (9/11/2020) mengatakan, bahwa untuk Tol Pekanbaru–Dumai akan secara resmi mulai diberlakukan tarif pada tanggal 10 November 2020 pukul 00.00 WIB.
Sedangkan jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri – Blang Bintang) yang telah beroperasi secara gratis sejak tanggal 26 Agustus 2020, juga akan diberlakukan tarif mulai 12 November 2020.
“Untuk Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri–Blang Bintang), penetapan tarif akan secara resmi diberlakukan pada tanggal 12 November 2020 pukul 00.00 WIB. Jalan tol ini juga akan menerapkan sistem transaksi tertutup,” imbuh Fauzan.
Adapun besaran tarif yang dikenakan, untuk kendaraan golongan I Rp 16.000, golongan II dan III Rp 24.000, serta golongan IV dan V Rp 32.000.
Baca juga: Praktisi Hukum: Calon Wakil Gubernur Aceh Mutlak Hak Partai Pengusung Irwandi-Nova
Fauzan berharap, pengendara dan pengguna jalan dapat mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol serta mempersiapkan diri sebelum melintas.
“Kami mengimbau pengguna jalan, untuk selalu memastikan saldo uang elektronik dalam keadaan cukup, sebelum memasuki jalan tol. Sehingga tidak terjadi penumpukkan kendaraan di gerbang tol,” ujar Fauzan.
Di samping itu, Hutama Karya juga berharap kepada seluruh pengguna jalan, agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
Serta untuk selalu berhati-hati dan tetap menjaga kecepatan berkendara, maksimum di rata-rata 60 - 100 km/jam.
Hutama Karya juga meminta pengguna jalan, dapat mengecek kondisi kendaraan sebelum berkendara di jalan tol. (*)
Baca juga: Fakta-fakta Kepulangan Habib Rizieq Shihab: Lambaikan Tangan ke Massa hingga Bandara Soetta Lumpuh