Breaking News

Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Terus Buru Seorang Lagi Perampok Toke Sawit, Identitasnya Sudah Terungkap

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno mengatakan, penangkapan ketiga pelaku setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus perampokan itu.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK, dan Kasubag Humas, Iptu Sapta Nofison, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perampokan toke sawit di Mapolres setempat, Selasa (10/11/2020). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya mengadakan konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus perampokan yang terjadi di Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada 25 September 2020.

Konferensi pers dipimpin Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK, dan Kasubag Humas, Iptu Sapta Nofison di Mapolres setempat, Selasa (10/11/2020).

Tiga tersangka yang dihadirkan adalah Dicky Syahputra (34), warga Langkat, Sumut, Heri Agustian (43), warga Langkat, Sumut, dan Sulaiman (36), warga Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Dua orang pelaku ditangkap pada 29 Oktober 2020, dan seorang lagi diringkus pada 31 Oktober 2020. Ketiganya ditangkap pada dua lokasi terpisah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Selain tiga pelaku, turut juga diamankan satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti dan sejumlah bahan lainnya.

Baca juga: Polda Aceh Bongkar Kasus Perdagangan Satwa Liar Senilai Rp 6,3 Miliar, Satu Pelaku Jadi Tersangka

Baca juga: FOTO - Polda Aceh Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Beserta BB Senilai Rp 6.3 Miliar.

Baca juga: Sembilan Kecamatan di Aceh Singkil Kini Nihil Pasien Positif, Begini Update Gugus Tugas Covid-19

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno mengatakan, penangkapan ketiga pelaku setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus perampokan itu.

Pelaku ditangkap pada lokasi terpisah. Pelaku sudah merencanakan akan merampok rumah korban. "Setelah perampokan itu, pelaku kabur ke Sumut,” kata Kapolres.

Diterangkan AKBP Risno, para pelaku dijerat dengan KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun hingga 12 tahun.

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Risno didampingi Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK menerangkan, seorang pelaku lainnya kini buron dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Rencana Sembiring (38), warga Sumut.

Selain itu, mobil korban jenis Toyota Innova hingga kini masih dibawa kabur pelaku tersebut. “Kita masih terus memburu seorang pelaku dan melacak keberadaan orang,” tegas Kapolres.

Baca juga: 15 Staf Panwaslih Aceh Tamiang Non Reaktif, Pakai Masker Tetap jadi Kewajiban

Baca juga: Ini Pemenang Lomba Karya Ilmiah Nasional UKM Creative Minority Unimal

Baca juga: Sempat Naik Rp 40.000/Kg, Kini Harga Cabai Merah di Aceh Selatan Turun Menjadi Rp 25.000/Kg

Seperti diberitakan, komplotan perampok menyekap Suryanto alias Acucuk dan keluarganya, pengusaha atau toke sawit, warga Desa Suka Raja, Darul Makmur, Nagan Raya, 25 September 2020.

Pelaku saat beraksi menggunakan parang dan menutup wajah serta membawa kabur harta milik korban yang sehari-hari berprofesi sebagai toke sawit. Harta milik korban yang dibawa kabur adalah mobil Innova, sepeda motor, HP, dan uang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved