Nova Serahkan Cawagub ke Partai Pengusung
Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT menyerahkan sepenuhnya pemilihan dan pengusulan calon wakil gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022
* Jangan Sampai Terjadi Kegaduhan Politik
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT menyerahkan sepenuhnya pemilihan dan pengusulan calon wakil gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 kepada partai pengusung. Menurutnya, masalah itu menjadi domainnya partai pengusung.
"Itu domainnya partai pengusung, nanti akan ada forum yang membahas ini di kalangan partai pengusung," kata Nova kepada Serambi seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Selasa (10/11/2020).
Nova menyatakan bahwa nanti ada lima partai pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah pada Pilkada 2017 yang akan menyepakati dua nama calon wakil gubernur Aceh untuk diajukan kepada Gubernur Aceh sebelum dipilih oleh DPRA.
Kelima partai dimaksud yaitu, Partai Nanggroe Aceh (PNA, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Damai Aceh yang kini sudah berubah menjadi Partai Daerah Aceh (PDA), serta Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
"Jadi ada lima partai pengusung, nanti ada format yang disepakati bersama. Itu domainnya partai pengusung," ujar Nova yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Aceh ini singkat.
Meskipun secara etika politik, posisi wakil gubernur yang ditinggalkan Nova menjadi milik PNA (partainya Irwandi Yusuf), namun masing-masing partai pengusung juga berambisi mengusung calonnya sendiri.
Sejauh ini baru dua dari lima partai yang sudah menetapkan calonnya, yaitu PDA yang mengusulkan ketua umum partai tersebut, Tgk Muhibbussabri A Wahab dan PKB mengusulkan H Ruslan M Daud, mantan bupati Bireuen yang juga anggota DPR RI.
Haknya partai pengusung
Terpisah, praktisi hukum, Auzir Fahlevi SH, menyatakan bahwa yang berhak mengisi posisi wakil gubernur merupakan utusan dari partai pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah pada Pilkada 2017 silam.
"Posisi jabatan wakil gubernur Aceh yang ditinggalkan Nova Iriansyah itu mutlak menjadi hak partai politik pengusung pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah saat maju Pilkada 2017 lalu," katanya.
Hal itu, lanjut dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Jadi secara otomatis tentunya secara aturan undang-undang maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung yang memiliki hak dan otoritas untuk mengusulkan dua nama calon wakil gubernur sisa periode 2017-2022 mendatang," jelas advokat ini.
Karena itu menurutnya, menjadi sangat sangat aneh kalau ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menarik figur atau nama politisi lain di luar ranah partai politik pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah. Untuk itu, ia berharap Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mampu berperan dan membangun komunikasi yang baik dengan partai pengusung lainnya supaya stabilitas pemerintahannya ke depan lebih kondusif.
"Tidak ada salahnya jika memprioritaskan calon wakil gubernur itu dari kalangan PNA untuk kondusifitas iklim pemerintahan dan politik ke depan," ujar Auzir Fahlevi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/gikuti-sesi-pemotretan-di-pendopo-guber.jpg)