Senin, 11 Mei 2026

Tata Cara Membuat SKCK Online di skck.polri.go.id, Ini Syaratnya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara dokumen pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Tayang:
Editor: Amirullah
Net
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) 

SERAMBINEWS.COM - Pemberkasan online CPNS 2019 selambat-lambatnya dilakukan sampai 15 November 2020.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara dokumen pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Peserta bisa membuat SKCK online dengan mengakses laman skck.polri.go.id.

SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang warga untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca juga: Sosok Winda Earl Tabungannya Rp 22 Miliar Raib di Maybank, Atlet eSports Pernah Juara Mobile Legends

Baca juga: Joe Biden Sebut Penolakan Trump Memalukan, Bersumpah Terus Bergerak Maju ke Gedung Putih

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Pemohon membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Pemohon bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan.
cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan. (skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com)

Syarat dan Ketentuan

Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id, ini syarat dan ketentuannya:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved