Pemko Bongkar Bangunan Salahi Izin, Setelah Tujuh Tahun Dipersoalkan Warga

Pemerintah Kota Banda Aceh membongkar bagian bangunan yang menyalahi izin di Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Pemko Bongkar Bangunan Salahi Izin, Setelah Tujuh Tahun Dipersoalkan Warga
FOTO DINAS PUPR KOTA BANDA ACEH
Tim PUPR bersama Satpol PP, dan petugas Bidang Tata Ruang dan Kabag Pembangunan turun ke lokasi meninjau bangunan di Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh yang menyalahi izin saat proses pembongkaran yang mulai dilakukan pada 7 November 2020 lalu.

BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh membongkar bagian bangunan yang menyalahi izin di Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Pembongkaran itu untuk mengobati rasa was-was warga setempat yang mengkhawatirkan bangunan tersebut ambruk.

Pasalnya dari izin pendirian bangunan tiga lantai, justru dibangun oleh pemiliknya menjadi lima lantai. Persoalan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama atau sekitar 2013 lalu, jauh sebelum kepemimpinan Amin-Zainal. Tetapi karena arus desakan warga terus bergulir, Pemko akhirnya mengambil tindakan dengan melakukan pembongkaran agar tidak menjadi preseden buruk bagi penerbitan izin bangunan di Kota Banda Aceh.

"Alhamdulillah, kami sudah menuntaskan apa yang menjadi kekhawatiran warga setempat selama ini. Pada tanggal 7 November 2020, bagian bangunan yang menyalahi izin sudah mulai dibongkar dengan melibatkan tim pemko serta inisiatif dari pemilik," tegas Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, kepada Serambi, Rabu (11/11/2020).

Didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jalaluddin MT, Wali Kota menegaskan bahwa masalah mengangkangi izin tidak bisa ditolerir, apalagi kalau hal tersebut berkaitan dengan keselamatan orang banyak.

"Proses pembongkarannya tetap mendapat kontrol dari petugas kita, sehingga bagian bangunan yang menyalahi izin dan dibongkar oleh pemiliknya itu tidak berdampak atau jatuh terhadap bangunan orang lain yang berada di sekitarnya," tegas Aminullah Usman.

Jalaluddin menambahkan, pembongkaran itu dilakukan sendiri oleh pemiliknya. Ada dua bagian bangunan yang dibongkar. “Pemilik mendatangkan sendiri para tukang untuk melakukan pembongkaran,” imbuh Kadis PUPR Kota Banda Aceh ini.

Meski demikian, lanjut dia, pembongkaran tetap mendapat kontrol ketat dari tim, mulai petugas PUPR, Satpol PP, petugas Bidang Tata Ruang dan Kabag Pembangunan. "Realisasi pembongkaran bagian bangunan yang menyalahi izin tersebut sudah mulai dilakukan dan segera tuntas," pungkas Jalaluddin.

Pada bahagian lain, Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin MT, juga menyebutkan bahwa masalah pembebasan tanah di Jalan Sultan Malikul Saleh di Lhong Raya tuntas dilakukan.

"Alhamdulillah dengan pendekatan yang kita lakukan secara humanis dan intens, sehingga para pemilik akhirnya sudah mengikhlaskan," sebut Jalaluddin.

Tuntasnya masalah pembebasan tanah di sepanjang Jalan Sultan Malikul Saleh, Lhong Raya, masing- masing atas nama Amiruddin, Razali, dan Nurasiah Rambe, dia katakan, termasuk sebuah keberhasilan di bawah kepemimpinan Amin-Zainal.

"Masalah pembebasan itu juga sudah lama, bahkan mediasi dan pertemuan untuk mencari titik temu sudah berlangsung berulang kali. Kalau kami tidak salah, sudah ada enam kali rapat dan mediasi. Alhamdulillah, persoalan itu akhirnya tuntas," demikian Jalaluddin.(mir)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved