KEK Arun

Begini Sudah Perkembangan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di KEK Arun

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di KEK Arun mencuat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH 

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di KEK Arun mencuat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dilaporkan untuk sementara ini telah tuntas memeriksa 42 saksi dalam pengusutan lanjutam kasus dugaan korupsi di KEK Arun.

Lebih lanjut, Jaksa penyidik juga sudah meminta pihak BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di KEK Arun mencuat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan di KEK Arun

Sedangkan dalam tahap penyelidikan, Jaksa senoat memintai keterangan 24 orang, baik dari pengelola KEK Arun ataupun pengguna fasilitas di KEK Arun.

Selain itu, Jaksa juga telah mengumpulkan 130 bukti berupa dokumen- dokumen dalam bentuk buntel ataupun lembaran.

Selanjutkan dilakukan ekpose perkara, sehingga pada jaksa resmi meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SH.l MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH, Minggu (14/9/2025), menyebutkan, dalam tahap penyidikan, pihaknya telah memintai keterangan 42 saksi. 

"Untuk sementara ini, sudah selesai memeriksa 42 saksi, sambil kita lakukan evaluasi," katanya.

Selain itu, beberapa waktu lalu pihaknya juga telah menyita sejumlah aset PT Patna selaku pengelola KEK Arun.

Rincian aset yang telah disita adalah BPKB mobil atas nama PT Patriot Nusantara Aceh, satu unit MacBook Air (13-Inch, 2017) Version 12.7.4, dan satu buah cas-an MacBook Megsafe 2 Power Adapter 45 W.

Lalu ada juga pihak karyawan PT Patna yang mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta yang kini sudah di titipkan di bank RPL 089 Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Di samping penyitaan aset, pihak juga telah melayangkan surat ke BPKP untuk meminta perhitungan kerugian negara dalam kasus KEK Arun.

"Serta kita juga sedang berkoordinasi dengan ahli keuangan negara," paparnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved