Berita Aceh Besar

Ingin Dapat Santunan Kematian Pasien Covid Sebesar Rp 15 Juta? Lengkapi Syaratnya & Ajukan ke Dinsos

"Sedangkan untuk tahap kedua, ahli waris yang mengusulkan permohonan santunan kematian akibat Covid-19 ada 18 orang, dan kini dalam proses," ujar BJ.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Kepala Dinas Sosial Aceh Besar,Bahrul Jamil, SSos MSi 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Sebanyak 28 orang ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia akibat virus corona di Aceh Besar telah mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Besar.

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Aceh Besar, Bahrul Jamil kepada Serambinews.com, Sabtu (14/11/2020), menyebutkan, sampai saat ini, ahli waris yang mengajukan santunan kematian akibat Covid-19 di Aceh Besar mencapai 28 orang.

Dari jumlah itu, jelas dia, untuk 10 ahli waris yang mengajukan santunan kematian tahap pertama telah dikirimkan permohonan mereka ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

"Sedangkan untuk tahap kedua, ahli waris yang mengusulkan permohonan santunan kematian akibat Covid-19 ada 18 orang, dan kini dalam proses," ujar BJ--sapaan akrab Bahrul Jamil.

Ia mengungkapkan, santunan kematian bagi ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia itu diberikan sebesar Rp 15 juta per orang, oleh Kemensos RI.

Baca juga: Minta Perhatian Perusahaan, Penduduk di Lokasi Tambang Batu Bara Butuh MCK

Baca juga: Mantap, Atlet Junior Aceh Ini Sabet Medali pada Kejurnas Porkemi di Jakarta, Ini Nomor yang Diikuti

Baca juga: BPBD Nagan Raya Sebar Nomor Pengaduaan Kebakaran, Warga Diingatkan tak Menyalahgunakan

Di Aceh Besar sendiri, beber BJ, jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 64 orang, berdasarkan data update corona di Aceh Besar pada Sabtu (14/11/2020).

"Itu berarti, ada 36 ahli waris pasien positif Covid-19 yang sudah meninggal dunia belum mengajukan permohonan untuk mendapat santunan kematian ini," papar dia.

Kadinsos memaparkan, pemberian santunan kematian ini berdasarkan surat edaran Kemensos RI Nomor: 421/2.3/BS.01.02/06/ 2020 tentang Perlindungan Penanganan Sosial bagi korban meninggal dunia akibat virus corona (Covid-19). 

Oleh karena itu, Bahrul Jamil, mengimbau ahli waris yang keluarganya meninggal karena Covid-19 agar segera mengurus santunan kematian ini dengan melengkapi sejumlah syarat yang sudah ditetapkan. 

Syarat-syaratnya yakni, fotokopi KTP, KK almarhum/almarhumah, fotokopi KK ahli waris dan korban, dan fotokopi surat keterangan (suket) meninggal dunia.

Baca juga: Terungkap Ucapan Jose Mourinho yang Bikin Cristiano Ronaldo Meradang

Baca juga: Sule dan Nathalie Siap Menikah, Begini Saat Mendapat Bimbingan Perkawinan

Baca juga: Hari Ini, Zlatan Jebol Gawang Inggris Empat Kali, Termasuk Gol Salto yang Diganjar Puskas Awards

"Lalu, fotokopi suket hasil pemeriksaan dari Dinkes kabupaten/kota/provinsi atau puskesmas, laboratorium atau klinik yang menyatakan almarhum/almarhumah positif Covid-19 beserta rekam medis, berkas asli, dan suket domisili bagi yang bukan asli dari daerah tersebut," rincinya.

"Kemudian, berkas asli surat pengantar dari Dinsos/Dinkes kabupaten/kota ke provinsi, surat rekom dari Dinas Sosial Aceh, foto warna almarhum/almarhumah, fotokopi buku tabungan dan rekening ahli waris, serta berkas asli suket ahli waris," urai dia. 

Pada bagian lain, Bahrul Jamil menambahkan, pihaknya telah meminta kepada pihak aparatur desa dan kecamatan agar menyampaikan informasi soal santunan kematian pasien positif Covid-19 ini kepada para ahli waris.

"Kita berharap, pada akhir tahun 2020 ini, semua pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia dapat diajukan permohonan santunan kematian oleh pihak ahli waris, walaupun kemungkinan pencairan dananya keluar pada tahun 2021," pungkas BJ.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved