Kejati Alihkan Audit Kasus Jaring Apung ke BPKP
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengalihkan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI
BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengalihkan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Audit tersebut dilakukan terhadap kasus proyek keramba jaring apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang tahun anggaran 2017 senilai Rp 45 miliar lebih dari pagu Rp 50 miliar dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP RI tahun 2017.
Pengalihan ini dilakukan setelah Kajati Aceh, Muhammad Yusuf dua kali menyurati BPK RI, namun tidak ada jawaban. Sementara penyidik Kejati Aceh sudah melakukan ekspose kasus tersebut ke BPK sejak Agustus 2019 lalu.
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, dalam penanganan perkara harus ada rasa kepastian hukum dan tidak boleh digantung. Karena itu, Muhammad Yusuf mengambil kebijakan mengalihkan audit kerugian negara ke BPKP Aceh.
Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (13/11/2020), mengaku sudah mendapat surat permohonan dari Kejati Aceh untuk dihitungkan kerugian negara kasus tersebut pada 9 Juli lalu.
Pihaknya juga sudah meminta penyidik untuk mengekspose kasus itu kepada pihaknya. Dari hasil ekspose tersebut, Indra mengatakan bahwa terdapat beberapa pekerjaan atau spesifikasi yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum.
"Setelah kita mendengar itu, kita menyimpulkan bahwa sebenarnya kasus ini bisa kita hitung. Di samping itu kita juga perlu memastikan bukti-bukti. Nah, kita bersama penyidik sedang mengumpulkan bukti itu. Inilah yang lagi berlangsung," ujarnya.
Jika semua dokumen yang dibutuhkan sudah terkumpulkan, lanjut Indra, baru kemudian ia menerbitkan surat tugas untuk melakukan perhitungan kerugian negara. "Perkiraan kami perhitungan bisa selesai dalam waktu sebulan," pungkasnya.
Sementara Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengapresiasi sikap Kejati Aceh karena dinilai serius menanggani kasus ini. "Kita harap kepada BPKP melakukan proses lebih cepat karena kasus ini sudah lama," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik sudah memeriksa lebih kurang 20 saksi dalam perkara tersebut, di antaranya Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kementerian Kelautan dan Perikanan sekaligus Komisaris PT Perinus, Nilanto Perbowo.
Dalam kasus itu, penyidik juga sudah menetapkan satu orang tersangka yaitu mantan Dirut PT Perinus, Dendi Anggi Gumilang dan menyita uang dari perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sebanyak Rp 36 miliar lebih sebagai barang bukti.
PT Perinus merupakan perusahaan yang memenangkan paket pekerjaan budidaya ikan kakap putih di perairan Sabang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budidaya KKP RI.(mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penyidik-kejati-aceh-menyita-keramba-jaring-apung.jpg)