Sabtu, 18 April 2026

Berita Bireuen

Terkait Pengurangan Gaji Aparatur Desa, Apdesi Bireuen Tanggapi Soal Dana Siltap

Pernyataan Kepala BPKD Bireuen soal dana Siltap itu keliru, menyesatkan dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Ketua Apdesi Bireuen, Bahrul Faza 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM - Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bireuen, Bahrul Fazal tanggapi dan kritisi penjelasan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen menyangkut dana Siltap yang diperkirakan berimplikasi kepada berkurangnya gaji atau uang jerih perangkat desa.  

Bahrul  Fazal dalam rilisnya yang diterima Serambinews.com, sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (13/10/2020) menulis, menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri SE, Serambi Indonesia edisi 12 Nopember 2020.

Menurutnya, pernyataan tersebut keliru, menyesatkan dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Ditambahkan, alasan ketiadaan DAU tambahan Siltap kepala desa dan perangkat desa merupakan alasan yang dibuat-buat oleh Pemkab Bireuen.

Bahrul menyebutkan,  dalam ketentuan PP 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, katanya,  penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

Kemudian dalam PP 11 Tahun 2019 tersebut secara jelas disebutkan sumbernya dari ADD/ADG, bukan DAU tambahan.

Artinya, kata Bahrul,  ini bukan kewajiban dan kewenangan pemerintah pusat, tetapi kewajiban pemerintah kabupaten/kota sesuai pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan pasal 96 PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dimana disebutkan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.

"Bukan 10 persen, tetapi paling sedikit 10 persen. Jika alokasi 10 persen  tidak cukup maka Pemkab Bireuen wajib menaikkan persentase ADG, sehingga memenuhi ketentuan PP 11 tahun 2019," tulis Bahrul dalam rilisnya.

Baca juga: Uang Jerih Perangkat Desa di Bireuen Tahun 2021 Bakal Berkurang, Ini Penyebabnya

Baca juga: Diduga Terkait Uang Jerih, Ketua Tuha Peut Bacok Keuchik

Kemudian, jika alasan Pemkab Bireuen memotong Siltap keuchik dan aparatur gampong karena tidak ada lagi DAU tambahan, hal tersebut juga merupakan alasan mengada-ada.

Karena, PP 11 Tahun 2019 telah menetapkan batasan minimal Siltap keuchik yang wajib dipenuhi oleh Pemkab/Pemko, tanpa menyebutkan sumber anggarannya dari DAU tambahan, tetapi dari ADD/ADG.

Alokasi DAU tambahan untuk Siltap tahun 2020, tambah Bahrul, dialokasikan sebagai bantuan yang bersifat sementara untuk memenuhi celah fiskal dalam penyetaraan Siltap. Begitu kapasitas fiskal Pemkab Bireuen dianggap cukup, maka alokasi tersebut ditiadakan.

Bahrul menambahkan, dari sisi fiskal daerah, penerimaan DAU tahun 2020 setelah refocussing sesuai PMK 35 tahun 2020 adalah Rp 819,5 miliar, yang terdiri dari DAU formula sejumlah Rp 750,5 miliar dan DAU tambahan Rp 68,9 miliar (PPPK & Bantuan Penyetaraan Siltap). Sedangkan di tahun 2021, Pemkab Bireuen menerima DAU sejumlah Rp 827,7 miliar.

Artinya, dari sisi fiskal, penerimaan DAU tahun 2021 justru meningkat  Rp 8,1 milyar tanpa DAU tambahan Siltap dan  untuk penerimaan DBH hanya berkurang Rp 3,2 miliar dari tahun 2020, lanjutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved