Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online: Akses Link sim.korlantas.polri.go.id
Tidak hanya perpanjang masa berlaku, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini juga bisa dilakukan secara online.
Editor:
Amirullah
8. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
9. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian yang berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
10. Menjalani ujian teori dan praktik. Jika dinyatakan lulus maka SIM baru siap untuk dicetak dan hanya tinggal menunggu pencetakan SIM selesai.
(Tribunnews.com/Fajar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Memperpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online: Akses di sim.korlantas.polri.go.id
Rekomendasi untuk Anda