Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online: Akses Link sim.korlantas.polri.go.id

Tidak hanya perpanjang masa berlaku, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini juga bisa dilakukan secara online.

Editor: Amirullah
Kompas.com/Gilang
Smart SIM 

SERAMBINEWS.COM - Bagi seseorang yang mempunyai kendaraan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki.

SIM sebagai bukti seseorang telah persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor.

Nah, sekrang untuk memperpanjang masa berlaku SIM, kita tidak lagi perlu datang ke kantor Samsat atau nunggu layananan SIM keliling.

Sekarang SIM bisa diperpanjang masa berlakunya secara online dengan akses link sim.korlantas.polri.go.id.

Tidak hanya perpanjang masa berlaku, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini juga bisa dilakukan secara online.

Secara umum, prosedur dasar dari cara membuat memperpanjang SIM yang dijalani tetap sebagaimana perpanjangan SIM pada umumnya, hanya pemohon tidak perlu mendatangi tempat awal pembuatan SIM yang dimilikinya.

Baca juga: 6 Manfaat Kopi untuk Kesehatan Tubuh Bisa Melawan Kanker hingga Daya Ingat

Baca juga: Tata Cara Membuat SKCK Online di skck.polri.go.id, Ini Syaratnya

Teknologi online digunakan oleh pihak berwajib guna mempermudah proses menyamakan data maupun proses perpanjangan SIM di wilayah lain oleh mereka yang berada di luar daerah asal.

()Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Bagi Anda yang berniat mencobanya, berikut langkah dan syarat perpanjang ataupun membuat SIM secara online yang Tribunnews.com kutip dari indonesia.go.id.

Cara Perpanjang SIM secara Online

Adapun syarat ketika akan perpanjang SIM secara online, yakni:

- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

- SIM lama

- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

- Surat keterangan kesehatan mata.

Baca juga: Ini 8 Gejala Tumor Otak yang Perlu Diwaspadai Sejak Dini, dari Sakit Kepala Hingga Depresi

Baca juga: Remaja Ini tak Menyesal Habisi Keluarganya Termasuk Bocah 6 Tahun, Disebut Ini Pemicunya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved