Pencabulan

Dema STIT Muhammadiyah Abdya Minta Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dihukum Berat

Untuk diketahui, saat ini Polres Abdya sedang menangani dua kasus pelecehan seksual.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. Kronologi Pelecehan Seksual Warga Jerman oleh Pencuci Karpet di Bukittinggi, Awalnya Buntuti Korban 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Baray Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dewan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Muhammadiyah Aceh Barat Daya (Dema STIT Muhammadiyah Abdya) mengecam keras aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi akhir-akhir ini.

"Kita sangat prihatin, atas kejadian dua kasus pelecehan seksual yang terjadi akhir-akhir ini," ujar Ketua DEMA STIT Muhammadiyah Abdya, Wahyu Andi kepada Serambinews.com melalui pers rilis, Minggu (15/11/2020).

Untuk diketahui, saat ini Polres Abdya sedang menangani dua kasus pelecehan seksual.

Pertama F (32), anak mantan kepala dinas, warga salah satu Gampong di Kecamatam Setia dengan korban anak di bawah umur bocah salah satu desa di kecamatan Kuala Batee.

Baca juga: Ayu Rafika Ketum Komisariat STKIP Muhammadiyah Abdya

Baca juga: Cegah Narkoba, BNN Aceh Gerakkan Konsep Hidup 100 Persen, Begini Konsepnya

Kedua, DH (29) bapak muda beranak dua asal Babahrot, dengan korban Bunga (7), Mawar (7), Melati (7) salah satu gampong di kecamatan Babahrot.

Menurut Wahyu, tindakan pelecehan seksual terhadap anak adalah perbuatan yang harus mendapatkan hukuman semaksimal mungkin.

"Maka sudah sepatutnya pelaku dihukum seberat-beratnya, dan tidak cukup dengan cambuk saja, tapi harus dipenjara," tegasnya.

Sebab, katanya, anak-anak adalah generasi bangsa yang harus dilindungi bukan malah dilecehkan oleh para predator anak.

Kondisi itu, tambahnya, harus menjadi perhatian khusus bagi semua pihak, terutama bagi pemerintah dan juga orang tua untuk menjaga anak-anaknya dengan baik

"Agar ada efek jera, maka penyidik, wajib menjerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak," pintanya.

Menurut Wahyu, jika pelaku kasus pelecehan seksual itu tidak dijerat dengan Undang-Unadang Perlindungan Anak (UUPA), dikhawatirkan perbuatan tidak bermoral itu akan terus berlanjut, dan terulang kembali di bumo breuh sigupai.

"Kita berharap penegak hukum harus menggunakan UUPA dalam kasus ini. Jika tidak, maka tidak ada efek jera bagi si pelaku, sehingga kita khawatir kedepannya akan terjadi lagi pelecehan dan pencabulan anak dibawah umur di Abdya," ungkapnya

Selain itu, ia meminta agar pemerintah daerah, pihak terkait, masyarakat dan orang tua agar menjaga generasi Abdya dari predator anak.

"Semua pihak harus terlibat dalam hal ini. Kita harus sama-sama memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang apa itu pelecehan seksual dan hal-hal yang dapat merusak generasi yang ada di Aceh barat daya," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved