Berita Aceh Selatan

Distanbun Turunkan Tim Cek Bantuan Bibit Pinang Bermasalah,Minta Rekanan Tarik Bibit tak Sesuai Spek

Terhadap bibit itu masih pada proses distribusi oleh pihak penyedia dan apabila petani tidak menerima maka pihak penyedia wajib mengganti bibit baru.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Bibit pinang unggul jenis betara 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kabar ada ribuan bibit pinang jenis Betara bantuan Pemerintah Aceh yang disalurkan kepada masyarakat yang dinilai sangat tidak berkualitas dan diduga tidak sesuai spesifikasi mendapat tanggapan dari Kabid Perkebunan Distanbun Aceh, Cut Huzaima.

Cut Huzaima kepada Serambinews.com, Sabtu (14/11/2020) malam, mengaku, pihaknya sudah mendengar informasi tersebut dan dia sudah menindaklanjuti dengan menugaskan staf teknis untuk mempelajari ke lapangan.

"Terhadap bibit tersebut masih pada proses distribusi oleh pihak penyedia dan apabila petani tidak menerima maka pihak penyedia wajib mengganti bibit tersebut dengan yang berkualitas baik," kata Cut Huzaima.

Ditanyai mengenai solusinya, Cut Huzaima mengatakan, bahwa dirinya sudah meminta pihak penyedia untuk menarik bibit bermasalah tersebut dan mengganti dengan yang sesuai spek dan lebih baik.

"Dan pihak penyedia bibit pinang tersebut sekarang ini sudah berada di lapangan untuk menarik bibit tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Alhamdulillah, Janda Sebatang Kara asal Pucok Reudeup Segera Miliki Rumah Layak Huni, Ini Donaturnya

Baca juga: DAS Krueng Labuhanhaji Makin Mengkhawatirkan, Anggota DPRK Ini Minta Pemerintah Bertindak

Baca juga: Pandemi Covid-19 Turut Bikin Harga Emas Terombang-ambing

Untuk diketahui, ribuan bibit pinang jenis Betara yang disalurkan Pemerintah Aceh kepada Masyarakat pada tahun 2020, dinilai sangat tidak berkualitas dan diduga tidak sesuai spesifikasi.

Karenanya petani merasa kecewa dan menolak untuk menerima bibit bantuan tersebut serta meminta agar diganti dengan bibit yang memang unggul dan berkualitas.

Persoalan ini diketahui setelah LSM Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan (Formak) Aceh Selatan menerima laporan dari masyarakat serta melakukan pemantauan ke lapangan dalam dua hari ini.

"Kami telah melakukan investigasi ke salah satu kelompok tani penerima bibit bantuan tersebut yaitu Kelompok Tani Ilie Bersatu Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Aceh Selatan," kata Ketua LSM Formak, Ali Zamzami kepada Serambinews.com, Sabtu (14/11/2020) malam.

Formak, lanjut Ali Zamzami, telah mewawancarai pengurus kelompok tani tersebut dan menyaksikan langsung kondisi bibit di lokasi.

Baca juga: Vicky Prasetyo Jatuh Cinta ke Mantan Istri Deddy Corbuzier, Apa Jawaban Kalina Oktarani?

Baca juga: Pulang Liburan Bersama Sang Kekasih, Gisel Diperiksa Polisi Terkait Video Syur

Baca juga: Saat Stefano Pioli Positif Covid-19, Bagaimana Nasib AC Milan di Liga Italia

Hasilnya, di mana puluhan ribu bibit pinang menumpuk di situ yang dibongkar dari truk pengangkut pada hari Sabtu lalu.

"Dari hasil penelusuran dan investigasi lapangan, diketahui bahwa bantuan bibit pinang Betara tersebut merupakan program Pemerintahan Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh,dari sumber dana APBD 2020," ungkapnya.

Fakta di lapangan, lanjut Ali Zamzami, kondisi bibit yang disalurkan tersebut sangat buruk, tinggi bibit yang tidak merata dengan ukuran tinggi 170 s/d 200 cm.

Kondisi batang yang kurus dan daunnya sudah menguning dan banyak yang yang kering, sehingga terlihat jelas sekali bahwa bibit yang disalurkan tersebut tidak berkualitas sebagaimana bibit unggul yang lazimnya.

"Selain kondisi bibit yang tidak berkualitas, jumlah bibit yang disalurkan juga tidak sesuai dengan informasi yang telah beritahukan sebelumnya yaitu sebanyak 15 ribu batang, namun yang diantar hanya sekitar 12.000 batang saja," ungkap Ali Zamzami.

Baca juga: Berawal Bau tak Sedap, Ternyata Ada Mayat Wanita Dalam Karung

Baca juga: Remaja Ini tak Menyesal Habisi Keluarganya Termasuk Bocah 6 Tahun, Disebut Ini Pemicunya

Baca juga: Saat Stefano Pioli Positif Covid-19, Bagaimana Nasib AC Milan di Liga Italia

Terkait hal tersebut, tambah Ali Zamzami, pihaknya menyarankan masyarakat agar menolak bibit yang diragukan kualitasnya tersebut dan jangan dulu menandatangani berita acara serah terima.

Karena diduga kuat bibit yang diberikan tersebut tidak sesuai spesifikasi, tunggu sampai ada kejelasan dan bibit penggantinya dari dinas terkait maupun rekanannya.

"Kami minta Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dan rekanan penyedia agar segera mengganti bibit-bibit tersebut dengan bibit yang sesuai spesifikasi sebagaimna yang terdapat dalam kontrak kerja," urainya.

Jangan nanti masyarakat sudah mengorbankan lahan dan capek-capek menanam, apalagi bantuan bibit tersebut kabarnya tidak disertai bantuan biaya tanam dan pupuk, namun hasilnya nanti tidak bagus dan mengecewakan sehingga mengalami kerugian," katanya.

Di samping persoalan teknis yang ditemui terkait pengadaan bibit tersebut, menurut Ali Zamzami, juga patut diduga adanya pemalsuan label dan pencampuran bibit varietas unggul dengan bibit kualitas buruk. Ironisnya, penyortiran dilakukan tanpa melalui standar mekanisme dan prosedur penangkaran bibit.

Baca juga: BST Kemensos Berlanjut hingga Desember 2020, Ini Jumlah Penerima di Nagan Raya

Baca juga: Programkan Hafiz di Tiap Desa, Wakil Ketua DPRK Subulussalam Apresiasi Wali Kota Bintang

Baca juga: BREAKING NEWS - Banjir Bandang Terjang Aceh Tenggara, Puluhan Rumah Terendam

"Diduga oknum dinas terkait juga ikut terlibat dalam persoalan bibit 'tidak sesuai spesifikasi' tersebut, bagaimana mungkin bibit itu bisa disalurkan ke petani dengan jumlah yang tidak sesuai dan dengan kondisi yang demikian memprihatinkan dan mengecewakan kalau tidak telah melalui proses serah terima barang di tingkat dinas sebelumnya," papar Ali Zamzami.

Dari penelusuran LSM Formak Aceh Selatan, proyek pengadaan bibit tersebut dilelang di laman LPSE Aceh dengan kode tender 32230106.

"Yang kemudian tender dimenangkan oleh CV Ritacha Pratama dengan nilai penawaran Rp.361.165.000. Satuan kerja adalah Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Singkil dengan lokasi Pekerjaan di Aceh Barat Daya (Abdya) dan Kabupaten Aceh Selatan," ungkapnya.

Dari fakta yang didapatkan, lanjut Ali Zamzami, pihaknya menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut dan terindikasi kuat adanya praktik tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved