Berita Banda Aceh

Fakta Penangkapan Pasangan Gay di Banda Aceh, MU Sudah 7 Kali Berhubugan Badan dengan Pria Berbeda

Satpol PP WH Banda Aceh mengamankan pasangan homoseks atau penyuka sesama jenis dari salah satu kos-kosan di Kuta Alam, Banda Aceh.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
For Serambinews.com
Pasangan gay (homoseksual) berinisial MU (26) dan TA (34) sedang dimintai keterangan oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari setelah keduanya digerebek di sebuah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Ia merupakan pria yang sudah beristri.

Baca juga: Heboh! Pasangan Gay Digerebek di Sebuah Kontrakan di Kuta Alam, Mengaku Sudah Berhubungan Badan

Baca juga: Dua Pria Telanjang Bulat Berpelukan di Mobil, Diduga Homo dan Dikeluarkan Secara Paksa

4. Kedua Pelaku Diperiksa dan Ditahan

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos I, menambahkan setelah diserahkan oleh warga, petugas langsung memeriksa dan meminta keterangan pria MU dan TA secara intensif, di samping keterangan dari saksi warga.

Dari keterangan kedua pelanggar yang mengaku sudah melakukan hubungan badan sesama jenis itu pun akhirnya langsung ditahan pada dini hari itu.

"Pada Jumat tadi, kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi," terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.

Terhadap pasangan gay tersebut mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (14/11/2020) dini hari akan dibawa ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh dan akan ditahan di sana selama 20 hari.

5. Melanggar Qanun Aceh dan Terancam 100 Kali Cambuk

Didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan SHI, Safriadi mengatakan kedua pelanggar syariat Islam ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath.

Ancaman Hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni

“Atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” tandas Zakwan.

Dalam waktu 20 hari kedua gay itu ditahan, ungkap Heru, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Bila dalam waktu 20 hari masih kurang, maka penahanan untuk pasangan gay tersebut masih dapat ditambah 30 hari ke depan,” tambah Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.

6. DPRK Kecam Kasus Gay dan Minta Dihukum Berat

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar ST mengecam tindakan dan prilaku dua pria yang melakukan homoseksual (gay), di salah satu rumah kos di kawasan Kecamatan Kuta Alam pada Kamis (12/11/2020) malam.

Saat digerebek oleh warga dan pemilik rumah kos, pasangan pria yang berinisial MU (26) asal Aceh Barat dan TA (34) asal Banda Aceh itu, baru saja selesai melakukan hubungan badan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved