CPNS 2019
Masa Unggah Dokumen CPNS Diperpanjang Hingga 21 November
Masa unggah hingga 21 November. Jadi masih diberikan kesempatan bagi yang belum mengunggah
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Masa unggah dokumen peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lulus di Nagan Raya diperpanjang hingga 21 November 2020.
Namun sebelumnya masa unggah diberikan dengan batas waktu 15 November.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Nagan Raya, Bambang Surya Bakti kepada Serambinews.com, Minggu (15/11/2020) mengatakan, masa unggah dokumen diperpanjang oleh BKN.
"Masa unggah hingga 21 November. Jadi masih diberikan
Baca juga: Ir Armia Kembali Terpilih Jabat Ketua AEKI Aceh
kesempatan bagi yang belum mengunggah," katanya.
Dikatakannya, dari 158 orang yang lulus CPNS yang sudah mengunggah dokumen sebanyak 156 orang hingga Minggu siang.
Jadi masih tersisa dua orang lagi yang belum mengunggah.
Baca juga: Pasukan Keamanan Gagalkan Percobaan Pembunuhan Terhadap Perdana Menteri Armenia
"Sekarang masih dalam proses verifikasi berkas peserta," katanya.
Menurutnya, terhadap dua orang yang belum mengunggah sudah disampaikan dan dipastikan akan tuntas dalam hari ini.
"Kami dampingi untuk pengimputan bila ada kendala. Insya Allah hari ini mungkin sudah selesai semua 158 orang," katanya.
Bambang menjelaskan, dari beberapa peserta yang sudah diverifikasi ada yang berkasnya kurang jelas terbaca hasil scan.
Namun sudah dibuka kembali aplikasi sscn untuk diunggah ulang berkas yang tidak terbaca.
"Peserta diberi kesempatan sekali untuk unggah ulang berkas yang kurang sempurna," jelasnya.
Menurutnya, setelah 21 November baru diusul ke BKN berkas peserta ditambah lagi nota usul dari BKPSDM Nagan Raya.