Berita Aceh Besar

Razia Protkes Covid-19 Makin Gencar, Warga tak Pakai Masker Tetap Banyak

"Setiap razia digelar ada saja yang tak memakai masker dan kesadaran untuk mematuhi Protkes Covid-19 masih rendah," ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Besar

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan razia Protkes Covid-19 di kawasan Gampong Siron, Aceh Besar, Minggu (15/11/2020). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar rutin melakukan razia Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 dan Perbup Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2020 tentang Protkes Covid-19 di warung-warung dan pasar serta pusat keramaian lainnya.

Namun kesadaran masyarakat untuk disiplin Protkes Covid-19 masih rendah. Buktinya pada Minggu (15/11/2020), Satpol PP Aceh Besar melakukan razia Protkes Covid-19 di kawasan Jalan Jantho-Lamno, Gampong Siron.

Hasilnya, ada 12 orang yang melakukan pelanggaran Protkes Covid-19 terjaring razia dan 15 orang terjaring di kawasan Mesjid Raya saat razia bersama Muspika setempat.

"Setiap razia digelar ada saja yang tak memakai masker dan kesadaran untuk mematuhi Protkes Covid-19 masih rendah," ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli, SSos kepada Serambinews.com, Minggu (15/11/2020).

Menurut dia, selama ini pelanggar Protkes Covid-19 yang terjaring hanya diberikan sanksi ringan yakni teguran dan sanksi sosial.

Seharusnya, lanjut dia, tanpa diberikan sanksi apa pun, masyarakat harus menumbuhkan rasa kesadaran untuk lebih peduli terhadap kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain.

Baca juga: Masa Unggah Dokumen CPNS Diperpanjang Hingga 21 November

Baca juga: 7 Pasien Covid-19 di Aceh Barat Jalani Isolasi dan Perawatan Medis di Rumah Sakit 

Baca juga: Mahasiswa KKN Unimal Kampanye Pembatasan Penggunaan HP Berlebihan di Usia Dini

Karena, urai M Rusli, dengan memakai masker merupakan salah satu upaya membantu tugas pemerintah mencegah penyebaran virus corona di pedesaan di Aceh Besar.

Di sisi lain, Kasatpol PP dan WH menyebutkan, saat razia di kawasan Jalan Jantho-Lamno, kawasan Desa Siron dengan personel 24 orang, terjaring pelanggaran busana lima orang.

Lalu, pasangan nonmuhrim 2 pasang dan di kawasan obyek wisata Mesjid Raya ketika razia bersama Muspika setempat, dua pasangan nonmuhrim ikut terjaring dan empat orang berpakain ketat.

Mereka didata dan diberikan pembinaan agar tidak terulang lagi pelanggaran Qanun Syariat tersebut khususnya Qanun Provinsi Aceh No 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah Pasal 23 dan 24 tentang khalwat dan ikhtilath.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved