Berita Aceh Barat

Disnakermobduk Aceh Bimtek Para Tenaga Kerja Terhadap Pentingya Pembuatan PKB

Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk), Aceh memberikan bimbingan teknis terhadap penting mengetahui pembuatan Perjanjian Kerja..

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Para peserta dari unsur pekerja, perusahaan berpose bersama usai mengikuti kegiatan bimbingan teknis terkait pembuatan PP dan PKB yang dilaksanakan oleh Disnakermobduk Aceh, Senin (16/11/2020) di Hotel Meuligoe Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk), Aceh memberikan bimbingan teknis terhadap penting mengetahui pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Senin (16/11/2020) yang berlangsung di Hotel Meuligoe.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 55 peserta dari unsur pekerja, perusahaan dan unsur pemerintah yang berasal dari Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat.

Bimtek tersebut diutamakan terhadap perusahaan yang belum menerapkan perjanjian kerja bersama, sehingga dengan adanya kegiatan tersebut tentunya akan sama-sama bisa memahami, sehingga bisa menciptakan suasana kondusif di perusahaan.

“Tujuan dari dibuatnya peraturan perusahaan (PP) dan PKB guna mempertegas hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pengusaha maupun pekerja serta menjelaskan syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan agar tidak terjadi permasalahan atau perselisihan di masa depan,” kata Cut Sunaria, Kasi Persyaratan Kerja pada Disnakermobduk Aceh kepada Serambi, Senin (16/11/2020).

Selain itu diharapkan para pekerja bisa mengetahui aturan yang ditentukan dalam perjanjian kerjasama bersama dengan pihak perusahaan. Kegiatan bimbingan teknis tersebut berlangsung selama satu hari untuk angkatan pertama.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Barat, Thallea Naldy yang membuka kegiatan tersebut mewakili Kepala Diskermobdul Aceh mengatakan, para peserta diharapkan benar-benar memahami betapa pentingnya peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama ini dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan bangi pengusaha dan pekerja dalam satu perusahaan.

Disebutkan, pembinaan hubungan industrial diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Menyangkut dengan hal tersebut penegakan demokrasi ditempat-tempat kerja perlu dilaksanakan agar dapat mendorong partisipasi yang optimal dari pekerja atau buruh.

Hal itu juga untuk meningkatkan produktivitas dan menjaga kelangsungan usaha. Maka apabila kedua belah pihak memahami dan menjaga serta menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, maka kondisi ketenagakerjaan di daerah ini akan tercipta suasana yang kondusif.

“Suasana kondusif itu yang kita harapkan kepada pihak, pihak pekerja, pengusaha, pemerintah dan masyarakat,” kata  Thallea Nald.(*)

Baca juga: Peru Tanpa Presiden, Krisis Berubah Menjadi Kekacauan

Baca juga: VIDEO - Warga Pakistan Demo Protes Macron, Tuntut Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Prancis

Baca juga: Ingat, Ini Etika dalam Bermedia Sosial saat Bertemu Orang Lain

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved