Berita Aceh Utara
Ini Sebab Kasus Rudapaksa terhadap Siswi di Aceh Utara Terjadi Berulangkali
Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, kemudian polisi meringkus pelaku dalam kasus tersebut di sebuah kecamatan di Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, kemudian polisi meringkus pelaku dalam kasus tersebut di sebuah kecamatan di Aceh tara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Kasus rudapaksa yang terjadi terhadap seorang siswi di Aceh Utara berinisial UK (16) yang dilakukan teman sekelasnya berinisial JN (17), ternyata terjadi dalam ruang belajar di sekolah mereka berdua.
Namun, kejadian tersebut terjadi saat sekolah sedang sepi pada sore hari.
Kini kasus tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Aceh Utara oleh orang tua korban pada 19 Oktober 2020.
Kemudian Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara setelah menerima laporan pengaduan tersebut langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.
Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, kemudian polisi meringkus pelaku dalam kasus tersebut di sebuah kecamatan di Aceh Utara.
Kini pelaku dalam kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Aceh Utara.
Baca juga: Nana Sudjana Dicopot dari Kapolda Metro Jaya, Pernah Mutasi Bawahan karena Gelar Resepsi saat Covid
Baca juga: VIDEO BERITA POPULER Pasangan Gay Digerebek, Pembacokan di Lambaro Hingga Misteri Pemuda Hilang
Baca juga: VIDEO Nenek Nathalie Holscher Sedih dan Terharu, Sambil Peluk Sule Ini Pesannya
“Kejadian tersebut pertama kali terjadi pada Mei 2020 di ruang ketika sekolah sedang sepi,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi kepada Serambinews.com, Senin (16/11/2020).
Disebutkan, ketika itu pelaku mengajak korban bertemu di depan sekolah.
Berhubung lokasi sedang sepi, kemudian mereka masuk ke ruang kelas tersebut. “Pelaku memaksa, sehingga korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, setelah berhasil menangkap tersangka, kemudian memintai keterangan dari tersangka.
Tersangka juga mengakui perbuatanya sudah melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban sebagaimana sudah dilaporkan orang tua korban.
Namun, kasus rudapaksa tersebut terjadi sampai lima kali, dan terakhir terjadi di kebun sawit yang masih dalam wilayah Aceh Utara.
Ternyata pelaku terus menerus mengancam ketika korban tak bersedia menuruti ajakan pelaku.
“Pelaku mengancam mempermalukan korban dengan membeberkan korban sudah ditiduri oleh pelaku, jika tak bersedia menuruti keinginan pelaku,” pungkas Kasat Reskrim. (*)