Berita Banda Aceh
DPRA Gelar RDPU Raqan Trantibumlinmas, Tgk Muhar: Ketertiban dan Ketentraman Modal Pembangunan Aceh
Tgk Muharuddin menegaskan, ketertiban dan ketenteraman merupakan modal sosial utama bagi percepatan pembangunan di Aceh.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/10/2025).
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin mengatakan, Raqan tersebut memiliki peran penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat Aceh yang aman, tertib, dan harmonis.
Ia menegaskan, ketertiban dan ketenteraman merupakan modal sosial utama bagi percepatan pembangunan di Aceh.
“Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan modal sosial yang penting bagi proses pembangunan,” ujarnya.
“Tanpa ketertiban, masyarakat akan hidup dalam ketidakpastian, dan aktivitas ekonomi tidak dapat berjalan optimal,” kata Muharuddin.
Menurutnya, keberadaan Raqan Trantibumlinmas juga menjadi payung hukum (wettelijk kader) yang tegas dalam menjaga keamanan dan stabilitas sosial.
Baca juga: Komisi V DPRA Gelar RDPU Raqan Ketransmigrasian, Utamakan Transmigrasi Lokal
Qanun tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari berbagai ancaman, baik fisik maupun nonfisik.
Lebih lanjut, Muharuddin menyebutkan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi faktor penentu iklim investasi di Aceh.
Dengan adanya kepastian hukum dan kondisi sosial yang stabil, para pelaku usaha maupun investor akan lebih percaya menanamkan modalnya di daerah ini.
“Dengan demikian, kehadiran Raqan ini yang nantinya akan disahkan merupakan manifestasi komitmen Pemerintahan Aceh dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan publik, sehingga dapat mendorong dan menumbuhkan kepercayaan para investor,” jelasnya.
Raqan tersebut juga mengatur mekanisme dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam mencegah gangguan keamanan serta sosial.
Baca juga: TA Khalid Sebut Pasal-pasal Revisi UUPA akan Diperdalam di RDPU
Dengan hadirnya qanun tersebut, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang ramah dan aman.
“Karena daerah yang tertib dan tenteram dianggap memiliki risiko rendah terhadap gangguan operasional maupun sosial,” ungkapnya.
“Qanun ini kiranya juga diharapkan dapat menjadi jaminan sosial dan hukum yang memberikan rasa aman bagi pelaku usaha, baik lokal maupun asing, untuk menanamkan modalnya di Aceh,” lanjutnya.
Raqan Trantibumlinmas
RDPU
Komisi I DPRA
DPRA
Tgk Muharuddin
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| UIN Ar-Raniry Gelar Expo Hari Santri, Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren |
|
|---|
| Wali Kota Banda Aceh Paparkan Konsep Kota Rendah Karbon di Forum Nasional APEKSI 2025 |
|
|---|
| Ratusan Siswa Ramaikan Talenta Al Farabi 2025 di Banda Aceh, Ajang Bakat & Kepedulian Generasi Muda |
|
|---|
| Hasil Koreksi Kemendagri, Banggar dan TAPA Bahas APBA-P 2025 |
|
|---|
| TA Khalid Minta Kios Pupuk Nakal Ditertibkan Jika belum Turunkan Harga Jual |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.