Berita Banda Aceh

DPRA Gelar RDPU Raqan Trantibumlinmas, Tgk Muhar: Ketertiban dan Ketentraman Modal Pembangunan Aceh

Tgk Muharuddin menegaskan, ketertiban dan ketenteraman merupakan modal sosial utama bagi percepatan pembangunan di Aceh.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
RDPU RAQAN TRANTIBUMLINMAS – Komisi I DPRA menggelar RDPU terkait Raqan Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/10/2025).

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin mengatakan, Raqan tersebut memiliki peran penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat Aceh yang aman, tertib, dan harmonis. 

Ia menegaskan, ketertiban dan ketenteraman merupakan modal sosial utama bagi percepatan pembangunan di Aceh.

“Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan modal sosial yang penting bagi proses pembangunan,” ujarnya. 

“Tanpa ketertiban, masyarakat akan hidup dalam ketidakpastian, dan aktivitas ekonomi tidak dapat berjalan optimal,” kata Muharuddin. 

Menurutnya, keberadaan Raqan Trantibumlinmas juga menjadi payung hukum (wettelijk kader) yang tegas dalam menjaga keamanan dan stabilitas sosial. 

Baca juga: Komisi V DPRA Gelar RDPU Raqan Ketransmigrasian, Utamakan Transmigrasi Lokal

Qanun tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari berbagai ancaman, baik fisik maupun nonfisik.

Lebih lanjut, Muharuddin menyebutkan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi faktor penentu iklim investasi di Aceh. 

Dengan adanya kepastian hukum dan kondisi sosial yang stabil, para pelaku usaha maupun investor akan lebih percaya menanamkan modalnya di daerah ini.

“Dengan demikian, kehadiran Raqan ini yang nantinya akan disahkan merupakan manifestasi komitmen Pemerintahan Aceh dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan publik, sehingga dapat mendorong dan menumbuhkan kepercayaan para investor,” jelasnya. 

Raqan tersebut juga mengatur mekanisme dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam mencegah gangguan keamanan serta sosial. 

Baca juga: TA Khalid Sebut Pasal-pasal Revisi UUPA akan Diperdalam di RDPU

Dengan hadirnya qanun tersebut, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang ramah dan aman.

“Karena daerah yang tertib dan tenteram dianggap memiliki risiko rendah terhadap gangguan operasional maupun sosial,” ungkapnya. 

“Qanun ini kiranya juga diharapkan dapat menjadi jaminan sosial dan hukum yang memberikan rasa aman bagi pelaku usaha, baik lokal maupun asing, untuk menanamkan modalnya di Aceh,” lanjutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved